Metropolitan

Hotman Paris Kecam Pasal 100 RKUHP Hukuman Mati, Mudahkan Terdakwa Kaya Bebas Hukuman!

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Jumat 09 Des 2022, 19:00 WIB
Hotman Paris Kecam Pasal 100 RKUHP Hukuman Mati, Mudahkan Terdakwa Kaya Bebas Hukuman!

AYOJAKARTA.COM – Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea memberikan kritikan keras tentang Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Salah satu pasal yang di kritik dan dipermasalahkan oleh Hotman Paris yaitu Pasal 100 RKUHP tentang hukuman mati yang baru dikeluarkan.

Tanggapan pengacara terkenal Hotman Paris tersebut diunggah di akun media sosial Instagram milik @hotmanparisofficial pada Rabu (7/12/2022).

Dalam pasal 100 RKUHP tersebut, Hotman menjelaskan jika terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati.

Baca Juga: Emosi! Kuat Maruf Marah dan Tuduh Benny Ali Bohong: Ini Menyangkut Nasib Saya dan Masa Depan Keluarga Saya!

Dalam Pasal tersebut dijelaskan, terdakwa dengan ancaman hukuman mati akan diberikan kesempatan selama 10 tahun.

Dimana dalam waktu 10 tahun tersebut, terdakwa akan dinilai, apakah terdakwa sudah dinyatakan berubah dan ‘berkelakuan baik’.

“Dipasal 100 disebutkan, seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, ga bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar Hotman Paris.

Menanggapi isi dari Pasal 100 RKUHP tersebut, Hotman Paris kemudian mencurigai adanya kemungkinan kecurangan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Urutan Serta Penyebab Kematian Satu Keluarga Di Kalideres, Polisi Hentikan Penyelidikan

Berdasarkan penjelasan Hotman Paris, terdakwa yang dikenakan pasal hukuman mati kemungkinan akan mempertaruhkan apapun agar bisa terlepas dari hukuman mati.

“Yah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati?,” cetusnya.

“Uuu.. orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” jelas Hotman Paris.

Hotman Paris menyebutkan jika nantinya surat keterangan kelakuan baik akan bisa diperjual antara kepala lapas penjara dengan terdakwa.

Baca Juga: Ngeri! Richard Eliezer Menatap Tajam Ketika Mendengar Kesaksian Sambo, Apa Katanya?

Karena menurut Hotman Paris, yang bisa mengeluarkan surat kelakuan baik dipenjara adalah kepala lapas penjara tersebut.

“Jadi apa artinya, sudah di persidangan, sudah divonis sampai pegang hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini mentalnya sudah baik,” ujar Hotman

“Yaa.. dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas, waduh surat keterangan kelakuan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia,” cetusnya.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Dian Naren