AYOJAKARTA.COM – Setelah beberapa pekan kasus pembunuhan Brigadir J bergulir di meja hijau pengadilan selatan dengan lebih dari empat pekan pemeriksaan saksi, akhirnya tibalah pada babak baru.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, akan memasuki babak baru.
Sidang konfrontasi selama sepekan telah digelar untuk Bharada E atau Richard Eliezer, RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau akrab disebut Om Kuat.
Sidang konfrontasi merupakan sidang pemeriksaan silang dimana Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Setelah diadakannya pemeriksaan secara bergilir antara ketiga terdakwa, akhirnya Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dengan ketiga terdakwa pada Rabu, 7 November 2022.
Dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 7 Desember 2022, sidang Putri Candrawathi (PC) yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Desember 2022 diminta tertutup oleh penasihat hukum Ferdy Sambo karena sebuah alasan.
"Kami sudah meminta sidang kepada Majelis Hakim pada 27 Oktober 2022 yang kami tindaklanjuti pada 6 Desember 2022, bahwa permohonan agar pemeriksaan ibu Putri Candrawathi sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia, karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," terang Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo.
Permintaan tersebut terkait jadwal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Eliezer melalui sidang konfrontasi.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Hakim Wahyu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PC dengan Pembunuhan Berencana, bukan karena kasus kekerasan seksual.
"Dia (Putri Candrawathi) didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pembunuhan Berencana, bukan kasus kekerasan seksual," tolak Hakim Wahyu.
Akan tetapi, Hakim Wahyu memperbolehkan Arman Hanis untuk menjelaskan dasar hukumnya, yang mana adalah Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum yang terbit tahun 2017.
Isi pedoman tersebut adalah pemeriksaan sebagai saksi maupun terdakwa dapat berjalan tertutup.
Kemudian melalui dasar itu, Hakim memutuskan untuk merubah jadwal sidang Putri Candrawathi, yang mana sebelumnya ia akan bersaksi bersama Ferdy Sambo pada 7 Desember 2022, menjadi Ferdy Sambo bersama Benny Ali akan bersaksi pada sidang konfrontasi tersebut.
Sementara, jadwal sidang konfrontasi dengan saksi Putri Candrawathi dijadwalkan pada hari Senin, 12 Desember 2022.
"Kalau begitu kita akan rubah dulu, kalau besok (7/12/2022) yang kita periksa Saudara Ferdy Sambo. Baru Seninnya (12/12/2022) kita jadwalkan Saudara Putri Candrawathi," tutup Hakim yang disetujui semua pihak.***