Metropolitan

Persiapkan Dirimu! Inilah 6 Tahapan Seleksi CPNS 2023 yang Harus Dilewati Pendaftar dari Formasi Umum

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Rabu 07 Des 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi formasi CPNS 2023 yang diprediksi akan dibuka untuk SMA atau SLTA sederajat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

AYOJAKARTA.COM – Informasi tentang pengadaan CPNS 2023 pastinya banyak dicari oleh sebagian besar orang hingga saat ini.

Bukan tanpa alasan, pengadaan CPNS 2023 tentunya ditunggu oleh masyarakat yang tidak bisa mendaftar CPNS pada tahun ini.

Seperti yang telah diketahui, pengadaan CPNS 2022 ditiadakan oleh pemerintah karena fokusnya terhadap pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Sementara itu, dapat dipastikan bahwa CPNS 2023 akan dibuka untuk umum dengan berbagai formasi.

Baca Juga: Tak Main-main! Penelitian Ungkap 3 Skenario Gempa Megathrust yang Mungkin Terjadi di Pulau Jawa

Hal ini dapat dipastikan dari keterangan Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).

Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum pada pendaftaran CPNS 2023, antara lain adalah hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.

Tak hanya itu saja, Aba Subagja juga menjelaskan bahwa ada 2 poin dalam sistem baru pendaftaran CPNS 2023 yang akan diterapkan.

Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel, memiliki arti bahwa setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.

Sementara menunggu informasi lebih lanjut perihal jadwal pembukaan dan formasi CPNS 2023, alangkah baiknya apabila calon pendaftar mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ceritakan Percakapannya dengan Putri Candrawathi Lewat Telepon: Pak Saya Takut!

Ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh CPNS 2023 antara lain adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI

4. Tidak PNS/TNI/POLRI

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia

6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun

Baca Juga: Pemain-pemain yang Bersinar Dalam Piala Dunia 2022, Mengejutkan karena Berasal dari Klub Ini!

7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT

8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.

Selain itu, para calon pendaftar juga diharuskan untuk memahami tahapan seleksi dari CPNS itu sendiri.

Inilah beberapa tahapan seleksi CPNS yang harus diikuti oleh setiap pelamar, apabila merujuk dari tahun sebelumnya.

Seleksi Administrasi
Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran
Upload dokumen pendaftaran
Verifikasi dokumen
Seleksi Kompetensi Dasar
Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
Materi Tes
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelgensia Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes

Baca Juga: Waduh! Kuat Maruf Ungkap Kesaksian Palsu Benny Ali Soal Interogasi, Siapa yang Berbohong?

Seleksi Kompetensi Bidang

Tes Substantif Bidang
Psikotes
Wawancara
Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)
Integrasi Nilai
Seleksi Kompetensi Dasar 40%
Seleksi Kompentensi Bidang 60%
Pengumuman Lulus
Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi
Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB

Pemberkasan Dokumen
Wajib melengkapi dokumen
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
Surat pernyataan bebas Narkoba
Mengingat CPNS 2023 akan menggunakan sistem baru, maka ada kemungkinan bahwa tahapannya akan berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Profil Hendra Kurniawan, Tersangka Obstruction Of Justice pada Kasus Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Akan tetapi, ini bisa menjadi salah satu pedoman bagi calon pelamar untuk mempersiapkan diri sambil menunggu pendaftaran CPNS 2023.

Sementara itu, pelamar CPNS 2023 dari formasi tenaga honorer mungkin akan melewati beberapa tahapan seleksi berbeda dari pelamar umum.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan syarat dan tahapan seleksi CPNS 2023.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Dian Naren