AYOJAKARTA.COM – Sidang tragedi tewasnya Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu kian menarik untuk disimak.
Selain karena sejumlah fakta penyebab tewasnya Brigadir J, sedikit demi sedikit mulai banyak yang terungkap.
Hal lain adalah karena kematian Brigadir J memiliki dampak luas dan nyata bagi citra kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: 4 Kejanggalan TKP Tewasnya Brigadir J yang Terendus Insting Penyidik dari Awal Namun Tidak Diungkap
Banyak pihak yang berharap kasus yang melibatkan sejumlah oknum petinggi polisi ini akan berakhir dengan segera.
Sehingga ketidak-sabaran dan rasa dahaga publik terhadap proses keadilan di Indonesia bisa menjelma nyata.
Setelah sempat ditunda, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer akan kembali digelar Senin mendatang.
Dilansir dari PMJ News pada Ahad, 4 Desember 2022, pada Senin, 5 Desember 2022 sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terpopuler! Krishna Murti Beberkan Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Faktanya
Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut adalah Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Dengan dibantu oleh dua anggota lain yakni Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum selaku hakim anggota 1, dan Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. sebagai hakim anggota 2.
Sedangkan jadwal sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan digelar pada Selasa tanggal 6 Desember 2022.
Agenda sidang yang direncanakan hari Selasa tersebut adalah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, dengan komposisi hakim sama dengan tanggal 5 Desember 2022.
Baca Juga: CEK FAKTA : Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dibongkar Krishna Murti, Bukan Pelecehan?
Pada hari Kamis tanggal 8 Desember, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan dua agenda persidangan.
Dua agenda tersebut dijadwalkan akan sama-sama melakukan pemeriksaan saksi dengan terdakwa yang berbeda.
Pertama, dengan kursi terdakwa diduduki oleh Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rachman Arifin.
Sidang tersebut akan diketuai oleh H.Akhmad Suhel, S.H dengan Hendra Yuristiawan, S.H., M.H. sebagai hakim anggota 1 dan Djuyamto, S.H sebagai hakim anggota 2.
Selanjutnya, agenda sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, serta Chuck Putranto.
Akan diketuai oleh Afrizal Hady, S.H.,M.H sebagai hakim ketua, dan Raden Ari Muladi, S.H. serta Muhammad Ramdes, S.H sebagai hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.**