Nasional

Update Terbaru! Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM 2025, Jangan Lupa Dicatat

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 13 Jan 2025, 18:55 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta.

AYOJAKARTA.COM — Memasuki tahun 2025, penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui biaya pembuatan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. 

Sebagaimana diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM untuk tahun 2025 terdapat perubahan harga yang mulai ditetapkan pada 1 Januari 2025.

Dengan adanya perubahan biaya yang telah ditetapkan, masyarakat terutama para pengendara perlu mencatat informasi terbaru mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Berikut adalah rincian biaya SIM terbaru pada tahun 2025 yang perlu diketahui oleh para pengendara.

Baca Juga: Lebih Aman dari SIM Card Standar, Ini Daftar Perangkat HP yang Bisa Gunakan eSIM, Samsung, iPhone hingga Vivo!

Biaya Pembuatan SIM Baru

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B I: Rp 120.000

- SIM B II: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu dicatat bahwa biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin berbeda di setiap daerah.

Baca Juga: Tips Gadget: Lakukan Cara Ini Untuk Mengatasi Sim Card Tidak Terbaca

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM berdasarkan kategori, sebagai berikut:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B I: Rp 80.000

- SIM B II: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C I: Rp 75.000

- SIM C II: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D I: Rp 30.000

Sama seperti pembuatan SIM baru, biaya perpanjangan juga belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Cara Praktis Aktifkan e-SIM di HP Xiaomi dan Redmi, Good Bye SIM Fisik!

Cara Pembuatan SIM

Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online atau offline dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Polri.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana