Nasional

Terungkap! Wanita yang Diperkosa Paspampres Ternyata Anggota Kostrad, Jenderal Andika Lakukan Hal Ini

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Jumat 02 Des 2022, 16:33 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa konfirmasi kebenaran oknum Paspampres perkosa prajurit Kostrad.

AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, sebuah kabar beredar tentang seorang perwira kelas menengah dari Paspampres yang diduga memperkosa seorang wanita.

Wanita tersebut bahkan diketahui merupakan seorang prajurit wanita di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad.

Peristiwa pemerkosaan oleh Paspampres tersebut diduga telah terjadi pada pertengahan bulan Desember.

Baca Juga: Presiden Jokowi Calonkan Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Berkaitan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah mengkonfirmasi kebenarannya.

Ia bahkan menyebut bahwa terduga pelaku pemerkosaan itu telah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika dikutip dari Republika.co.id pada Jumat, 2 Desember 2022.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," jelasnya.

Baca Juga: Siapa KSAL Laksamana Yudo Margono yang akan Gantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?

Andika pun menjelaskan, bahwa perbuatan dari tersangka Mayor BF ini telah memenuhi unsur pidana dan harus menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Mayor Inf BF juga diketahui akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan
secara tidak hormat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Andika pun menekankan bahwa tidak ada tawar menawar perihal hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," ujarnya.

Baca Juga: Masih Terus Dihujat Hingga Sepi Job, Andika Kangen Band Kasihan dengan Suaka Grup

Sementara itu, Andika menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani penyidikan di Makassar sesuai dengan lokasi divisinya.

Sementara itu, ia kemudian mengatakan bahwa kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Polisi Militer karena tersangka merupakan personel Paspampres yang berada di bawah kewenangan dari Mabes TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," jelas dia.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Tedi Rukmana