AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta maaf karena menyeret para polisi lain dalam kasus tersebut.
Selain ajudan Ferdy Sambo, beberapa polisi penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan juga masuk dalam lingkaran perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Salah satu penyidik, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit, merasa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut, sehingga harus menerima sanksi.
“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 29 November 2202.
Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan yang tidak benar saat awal-awal penyelidikan kasus. Sambo juga mengatakan mengaku bersalah dalam sidang kode etik dan menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.
"Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujanya seperti dilansir pmjnews.com.
"Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," tandasnya.
Merasa Dikorbankan
Pada persidangan Selasa 29 November 2022, Ridwan Soplanit yang menjadi saksi awalnya ditanya oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso apa hukuman yang dia terima karena terlibat kasus tersebut.
“Saudara mendapatkan hukuman apa?,” tanya Hakim ke Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Demosi, Yang Mulia,” jawab Ridwan.
“Demosi selama…? Atas kesalahan apa?,” tanya hakim.
“8 tahun, Yang Mulia. Kurang profesional,” jawab Ridwan.
“Di mana letak tidak profesional?,” tanya hakim.
“Mulai dari oleh TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain,” kata Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan bahwa hukuman yang diterimanya membuat karirnya di kepolisian terhambat. Ia juga mempertanyakan kenapa dirinya terlibat dan dikorbankan dalam kasus tersebut kepada Ferdy Sambo.
“Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, ‘kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini’,” ucap Ridwan.
Baca Juga: Detik-detik Rekaman di CCTV Sebelum Yosua Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Putri Candrawathi, isteri mantan jenderal berbintang dua itu, ajudan FS Bripka Ricky Rizal, dan supir sekaligus asisten rumah tangga FS, Kuat Ma’ruf.
Selain itu, ada satu lagi terdakwa yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer, kerap disebut Bharada E yang sekaligus berstatus sebagai justice collaborator.
Brigadir J alias Yosua meninggal ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo semasih menjabat Kadiv Propram Polri di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.