AYOJAKARTA.COM -- Rifaizal Samual merupakan saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.
Rifaizal menemukan sejumlah kejanggalan dari peristiwa baku tembak menembak tersebut yang di skenario oleh Ferdy Sambo.
"Ada beberapa yang mungkin pada saat itu, menjadi kejanggalan bagi kami penyidik," kata saksi Rifaizal dalam persidangan yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga: Waduh! Heboh Brigadir J Habiskan Rp15 Juta Semalam? Samuel Hutabarat Buka Suara
Kemudian hakim bertanya kembali tentang kejanggalan yang ditemukan dalam kasus Yosua.
"Apa yang menjadi kejanggalan yang saudara temukan?, " tanya hakim pada saksi Rifaizal.
Selanjutnya, Rifaizal mengaku ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus kematian Yosua.
Kejanggalan pertama menurutnya adalah tidak ditemukan ponsel milik Brigadir J. Dia juga mengaku sudah memeriksa saku dan sekitar jasad Brigadir J.
"Tapi tak ada, sudah kami cari," katanya.
Kejanggalan kedua menurut Rifaizal, posisi senjata milik Yosua yang berada di tangan kiri sementara dia tak kidal.
"Kami tanyakan ke ajudan lain, kepada Richard, almarhum tak kidal. Kami minta Richard untuk mempraktekan tembak menembak itu hingga almarhum tertelungkup," katanya saat ditanya hakim ketua.
Ketiga, tidak adanya tetesan darah di lokasi. Menurut keterangan pada waktu itu, Brigadir J dan Richard Eliezer melakukan tembak menembak.
Kejanggalan keempat yang diungkap Rifaizal adalah kondisi Bharada E yang tak terluka sama sekali. Padahal, keterangan waktu itu, dia baru selesai melakukan aksi tembak menembak dari jarak yang lumayan dekat bersama Yosua di rumah dinas Duren Tiga milik FS.***