AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali melanjutkan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya persidangan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat ditunda selama sepekan.
Namun saat persidangan tiba, terdakwa Putri Candrawathi diketahui sedang terpapar covid-19 pada Selasa (22/11/2022).
Kabar sakitnya istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut dikatakan oleh Djuyamto selaku Humas PN Jaksel saat dikonfirmasi.
“Info sementara PC kena covid-19,” ujar Djuyamto pada Selasa (22/11/2022) dilansir dari pmjnews.com dalam artikel Terdakwa Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Sidang Secara Virtual
Maka dari itu, terdakwa Putri Candrawathi saat ini terlihat menjalani persidangan lanjutan tersebut secara daring.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo terkait sidang virtual Putri Candrawathi.
Baca Juga: Skenario Sambo Terbongkar, Penyidik Ungkap Soal Tewasnya Brigadir J: Ada yang Aneh
Diketahui terdakwa Putri Candrawathi sedang berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung saat mengikuti persidangan secara daring.
Dalam persidangan terlihat terdakwa Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti sidang secara daring kepada hakim.
“Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ujar Putri kepada hakim.
Baca Juga: Febri Diansyah vs Martin Lukas Simanjuntak Memanas, Saling Serang Soal Kepribadian Ganda Brigadir J
Mendengar perkataan Putri, Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua kemudian mengizinkan persidangan tersebut.
Hakim juga memberikan akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi melalui ponsel selama persidangan berlanjut.
Hal tersebut dikarenakan untuk memudahkan komunikasi antara terdakwa Putri Candrawathi dengan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Siap-Siap Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, Richard Eliezer Berjanji Jujur kepada Keluarga Brigadir J
“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” balas Hakim Ketua.***