AYOJAKARTA.COM--Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J Senin 21 November 2022 menghadirkan tiga terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang kali ini diagendakan mendengarkan keterangan para saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto (21/11/2022).
Dikutip Ayojakarta.com dari laman suara.com sidang yang diagendakan kemarin oleh JPU memanggil 10 orang saksi yang berasal dari anggota Kepolisian, berikut ini daftarnya.
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris
2. Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit,
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Dab anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo
Baca Juga: Antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Sebut Gajah Lawan Semut, Kenapa?
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.
Baca Juga: Momen Persidangan Ditonton Para Pendukungnya, Bharada E Justru Ditertawakan Tim Penasihat Hukum
Dikutip Ayojakarta.com dari Akun YouTube KOMPASTV (21/11/2022), pada akhir sidang ada momen tak biasa yang terjadi, yaitu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memberikan tanggapan.
Kemudian, Bharada Eliezer menyampaikan permintaan maafnya kepada penyidik karena tidak mengatakan hal yang sebenarnya saat dimintai keterangan.
"Saya izin meminta maaf sama komandan, senior saya, karena tidak jujur dari awal, karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," kata Eliezer.
Hal yang sama kemudian dilakukan oleh Ricky Rizal.
"Sama sebelumnya, kami meminta maaf kepada rekan-rekan, pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau apa adanya saat pemeriksaan di (Biro) Paminal maupun di Bareskrim," ucap Ricky.***