AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Pada sidang tersebut, Bharada E atau Richard Eliezer secara terang-terangan meminta maaf kepada polisi yang dihadirkan oleh jaksa.
"Saya izin meminta maaf sama komandan dan senior saya," kata Bharada E, dikutip dari Suara.com pada Selasa, 22 November 2022.
Baca Juga: Begini Kondisi Jenazah Yosua Sehabis Ditembak oleh Ferdy Sambo dan Bharada E
Permintaan maaf dari Bharada E ini didasari rasa bersalahnya karena telah berbohong ketika diperiksa oleh beberapa penyidik dari Polres Jakarta Selatan.
Bharada E mengaku bahwa pada awalnya ia hanya mengikuti skenario yang telah dirancang oleh atasannya, Ferdy Sambo.
"Karena tidak jujur dari awal karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," ucapnya.
Tak hanya Bharada E saja, terdakwa Bripka RR atau Ricky Rizal juga menyampaikan permintaan maaf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Ricky juga mengaku bahwa dirinya sudah memberikan keterangan palsu saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau apa adanya saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," kata Ricky.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar pada hari Senin digelar dengan menghadirkan 9 anggota Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Peran Baru Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Akankah Dapat Perlakuan Istimewa?
Berikut nama anggota Polres Metro Jaksel yang dihadirkan jaksa:
- Briptu Martin Gabe Sahata (Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
- AKP Rifaizal Samual (Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
- Briptu Rainhard Regern (Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel)
- Aipda Arsyad Daiva Gunawan (Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel)
- Bripka Danu Fajar Subekti (Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- Tedi Rohendik (Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel)
- AKBP Ridwan Soplanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- Aiptu Sullap Abo (Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel)
Kehadiran para anggota Polres Metro Jakarta Selatan ke sidang lanjutan ini ini atas dasar undangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.***