Nasional

Tenaga Honorer Diprioritaskan Jadi CPNS Asal Memenuhi 4 Syarat, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Oleh: Putri Ratnasari Senin 21 Nov 2022, 11:45 WIB
Anti Gagal dan Super Aman! Ini Dia 5 Distributor Resmi Materai Online Untuk Syarat PPPK 2022 dan CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Ada kabar gembira bagi tenaga honorer terkait pengangkatan CPNS di tahun 2023.

Para tenaga honorer yang sudah memenuhi 4 syarat ini bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat ini.

Apa saja syarat agar tenaga honorer bisa menjadi CPNS di tahun 2023 mendatang?

Simak syarat lengkap dan dokumen yang harus dipersiapkan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2006 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tersedia di sini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Gunakan Sarung Tangan untuk Pegang Pistol, Ronny Talapessy Ungkap Hilangnya 2 Barang Bukti

Para tenaga honorer akan diprioritaskan berdasarkan waktu pengabdian yang terlama.

Selain itu, sejumlah sektor juga diutamakan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Mulai dari sektor tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian atau perikanan maupun peternakan dan tenaga teknis.

Adapun syarat agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023 sebagai berikut :

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

Baca Juga: Jika 3 Peran Terbukti Dilakukan Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Sebut Hukuman Akan Jadi Paling Berat

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Adapun syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi CPNS tahun 2023 sebagai berikut :

1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg.

Baca Juga: 168 Obat Sirop Dinyatakan Aman dan Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring)

3. Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf. ***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren