AYOJAKARTA.COM - Simak daftar obat sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM.
Obat sirop berikut ini tidak mengandung cemaran Etilen Glikol dan atau Dietilen Glikol.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh produk obat sirop yang mengandung Etilen Glikol atau Dietilen Glikol.
Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang berlebihan diduga menjadi penyebab utama terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah sempat menghentikan peredaran seluruh obat sirop dan memberikan kesempatan bagi BPOM untuk melakukan pengecekan.
Sehubungan dengan ini, BPOM telah melakukan berbagai pengujian dan secara bertahap memberikan hasil uji dari setiap obat sirop yang beredar di pasaran.
Pada tanggal 17 November 2022, BPOM akhirnya kembali merilis perkembangan hasil pengawasan dan penindakan terkait dengan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol atau Dietilen Glikol.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk sirop obat tidak mengandung empat pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.
Adapun daftar produk obat sirop yang dinyatakan aman dan tidak mengandung cemaran pelarut berbahaya bisa diakses melalui link berikut:
Itulah daftar produk obat sirop yang dinyatakan aman digunakan dan tidak menggunakan kandungan dan tidak mendapat cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
BPOM akan terus melakukan perbaruan informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirop berdasarkan data-data dari hasil penelitian yang terbaru.
Di samping itu, ada beberapa hal yang BPOM sampaikan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan beberapa hal ketika membeli obat.
Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib diperhatikan konsumen ketika membeli produk obat-obatan, menurut BPOM:
1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
3. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
Sekian informasi yang dapat ayojakarta.com berikan terkait obat sirop yang aman untuk dikonsumsi menurut BPOM.

Share this article
Berikut daftar lengkap 168 obat sirop yang dinyatakan aman dan tidak mengandung cemaran Etilen Glikol.