AYOJAKARTA.COM--Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan peringatan tegas kepada orang yang berusaha membela Ferdy Sambo.
Banyaknya berita miring yang ditujukan pada Yosua, membuat Kamaruddin Simanjuntak berani mengancam siapapun yang memfitnah Brigadir J.
Ya, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan penjarakan orang yang telah memfintah Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Beri Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Gara-gara Hal Ini
Dikutip dari unggahan akun TikTok @dioysius pada Kamis (17/11/22), Kuasa hukum Brigadir J memberikan peringatan kepada orang yang telah memfitnah Yosua.
“Memfitnah orang mati itu juga ada hukumnya sifatnya delik aduan,” ujar kuasa hukum Brigadir J.
“Saya memperingatkan dia supaya dia bisa diam, siapa tahu dia tidak tahu hukum segera itu fitnah-fitnah itu dicabut” tambahnya.
Tidak tanggung-tanggung, ia mengaku berani mempidanakan orang yang berusaha menyelamatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan cara memfitnah korban.
“Atau nanti saya penjarakan, saya adukan.
Karena orang ini berpikir untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Maruf maupun Ricky Rizal dengan menebar fitnah begitu,” ujarnya.
Dalam keterangannya, para terdakwa bisa saja lolos dari hukuman.
Namun dengan catatan jika mereka telah di diagnosis mengalami gangguan mental.
“Itu salah apapun fitnahnya tidak menghilangkan perbuatan pidana, kecuali Ferdy Sambo gila beneran, Putri tiba-tiba gila benaran, Kuat Ma’ruf gila benaran, kemudian Ricky Rizal gila benaran, baru tidak bisa dimintai pertanggung jawaban karena gila,” jelasnya.
Untuk itu, jika mereka ingin bebas dari hukuman penjara atau hukuman mati.
Kuasa hukum Brigadir J menyarankan mereka untuk latihan kurang waras daripada menebar fitnah.
Baca Juga: Tak Ada Pelecehan ke Putri Candrawathi, Bripka RR Bongkar Apa yang Terjadi di Rumah Sambo
“kalau dia mau bebas dari hukuman menurut Saya keliru kalau menebar-nebar fitnah yang tidak benar,” ujarnya.
“lebih bagus dia mulai sekarang latihan gila, dia gila akhirnya nanti hakim akan membuat pertanggung jawaban hukum di dalam pertimbangan maupun di dalam mengadili putusannya,” pungkasnya.***