AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditunda.
Keputusan tersebut dibuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dimana sidang Ferdy Sambo dan obstruction of justice akan ditunda selama sepekan.
“Diundur jadi pekan depan sidangnya,” ujar Syarief.
Baca Juga: Terungkap! Adzan Romer Akui Lihat Jasad Brigadir J Dilewati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Syarief Sulaeman selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan beralasan jika penundaan tersebut dilakukan agar dapat melakukan evaluasi.
Menurut pernyataan Syarief, evaluasi tersebut dilakukan karena banyak persidangan lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangannya, evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dan untuk mempersiapkan persidangan lainnya kedepan.
“Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan,” sebut Syarief pada Minggu (13/11/2022) dikutip dari pmjenews.com dalam artikel Tunda Sidang Kasus Ferdy Sambo, Kejari Jaksel Ungkap Alasannya
Syarief kemudian melanjutkan jika pihaknya akan mengadakan rapat dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2022.
Baca Juga: Tatkala Kuat Ma’ruf Geleng-geleng Kepala, Bantah Keterangan ART Susi dan Kodir
Rapat tersebut digelar untuk membahas evaluasi pengamanan dan proses persidangan yang akan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Syarief tersebut, diketahui kasus Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana akan diundur hingga tanggal 21 November 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengosongkan agenda persidangan dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebelum dijadwalkan minggu depan.
Berdasarkan keterangan tertulis, JPU melalui surat nomor: B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, pada tanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan.
Baca Juga: Deretan Fakta Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda hingga Seminggu, Ternyata Bukan karena KTT G20
Penundaan persidangan tersebut diajukan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama kegiatan KTT G20 di Bali.
Sebelum diundur kembali, diketahui terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan mengadakan sidang lanjutan pada Selasa (15/11/2022).***