AYOJAKARTA.COM – Kekerasan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, menjadi salah satu peristiwa yang masih menjadi misteri dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam berbagai kesempatan mengaku memiliki bukti terjadinya pelecehan seksual oleh Yosua atau Brigadir J kepada kliennya.
Dalam satu acara bincang-bincang di acara Dua Sisi yang tayang di TVOne pada 10 November, Febri Diansyah memastikan ada bukti yang menguatkan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun, Febri Diansyah menyebut bahwa kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadao Putri Candrawathi terjadi pada tanggal 7 Juli 2022.
Baca Juga: Fakta Lain Tentang Ferdy Sambo, Versi Bripka RR: Gak Benar Tak Ada yang Berani Nolak Perintah FS
Baca Juga: Tatkala Kuat Ma’ruf Geleng-geleng Kepala, Bantah Keterangan ART Susi dan Kodir
“Dugaan kekerasan seksual yang kami sebut itu bukan terjadi di tanggal 4 (Juli 2022). Ada peristiwa di tanggal 4, ada. Ada peristiwa di tanggal 3, ada,” kata Febri Diansyah.
Pengacara yang sempat menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memastikan akan mengajukan bukti tersebut dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua.
“Dugaan kekerasan di tanggal 7, kami tentu punya tanggung jawab. Kami tidak mungkin hanya bicara asalan-asalan misalnya kami bilang oh ini informasi intelijen, misalnya kami bilang seperti itu,” ungkap Febri Diansyah.
Selanjutnya, Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua.
“Di tanggal 7 Juli itu memang kami punya buktinya. Apakah bukti itu akan diajukan. Pasti akan diajukan. Kenapa? Karena sebenarnya Jaksa Penuntut Umum pegang semua bukti tersebut,” kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Daftar 73 Obat Sirup yang Ditarik oleh BPOM Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut: Masih akan Bertambah?
Kuat Ma’ruf dan ART Susi Tak Tahu Menahu
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku tidak tahu menahu mengenai tudingan terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua atau Brigadir J.
Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan, mengatakan kliennya tidak tahu tentang peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dimuat dalam eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuat Ma’ruf yang menjadi supir dan asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo hanya curiga pada Yosua yang mengendap-endap turun dari lantai 2, tanpa tahu apa yang sebenarnya terjadi.
ART Susi juga mengaku tidak tahu adanya kejadian pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Keterangan ART Susi itu disampaikan saat dia menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal pada Rabu 9 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum pada sidang itu mencecar ART Susi dengan pertanyaan apakah dia mengetahui peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru 2022, Simak Tahapan Lanjutan hingga Pengumuman Resmi di Sini!
“Untuk di Magelang sendiri ada tidak tindakan pelecehan itu terhadap ibu Putri. Kalau tidak tahu, ya tidak tahu,” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tidak tahu,” kata ART Susi singkat.
Jaksa Penuntut Umum sempat menegaskan dengan mengulangi pertanyaan serupa kepada ART yang tetap dijawab tidak tahu.
Putri Candrawathi, bersama suaminya Ferdy Sambo, menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Selain pasangan itu, terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua itu adalah Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Ada satu lagi terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Bharada Richard Eliezer alas Bharada E yang juga bertindak sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dunia Itu Memang Tempatnya Capek (Tafsir Surat Ad Dhuha)
4 Bukti Versi Febri Diansyah
Sebelumnya, Febri Diansyah pernah menyampaikan terdapat empat bukti yang bisa mendukung dan membuktikan atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah.
“Terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," ucap Febri dalam keterangannya, Senin 24 Oktober 2022.
Menurut Febry, bukti pertama yaitu keterangan Putri Candrawathi yang telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti kedua terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik.
“Keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022. Dan bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022,” ungkap Febri Diansyah seperti dilansir pmjnews.com.
Bukti ketiga, penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.
Febri menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel berdasarkan sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, ahli psikolog tertanggal 9 September 2022.
Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen
“Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” jelas Febry.
Bukti keempat adalah keterangan Susi dan Kuat Maruf yang menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.
“Bukti ke-4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf,” katanya.

Share this article
Salah satu misteri dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Yosua adalah adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.