Nasional

Siapkan Persyaratannya! Kabupaten Bandung Buka Lowongan PPPK dengan Ijazah SMA

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 14 Nov 2022, 12:03 WIB
Siapkan Persyaratannya! Kabupaten Bandung Buka Lowongan PPPK dengan Ijazah SMA

AYOJAKARTA.COM - Kabupaten Bandung masih membuka kesempatan bagi para pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK tahun ini.

Pendaftaran PPPK Tenaga Ahli masih dibuka sampai tanggal 6 Desember 2022.

Selain itu, Pemkab Bandung juga memperpanjang jadwal pendaftaran untuk Tenaga Kesehatan yaitu sampai tanggal 18 November 2022.

Pada tahun ini dibuka juga lowongan dengan kualifikasi pendidikan SMA sebagai tenaga ahli dalam lingkungan Pemkab Bandung.

Baca Juga: CAIR! KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Siap Masuk Rekening, Cek Info Lengkapnya di Sini

Lowongan tersebut berupa tenaga ahli Pemula Pemadam Kebakaran dengan alokasi kebutuhan sebanyak 13 orang.

Kemudian kesempatan dibuka juga bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK pada bidang peternakan/kesehatan hewan.

Lowongan ini akan mengisi jabatan sebagai Pemula Paramedik Veteriner dengan alokasi kebutuhan sebanyak tiga orang.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Tenaga Honorer Ternyata Bisa Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes, Simak Detailnya Berikut!

Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

3. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya.

Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring.
Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru 2022, Simak Tahapan Lanjutan hingga Pengumuman Resmi di Sini!

4. Setiap pelamar yang melamar pada PPPK Tenaga Teknis wajib memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:

- Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

- Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;

- Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

5. Pengalaman Kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya.

Baca Juga: Terbaru! Update Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1, Cukup Fantastis

6. Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan.

7. Peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila status vaksinasi lengkap (minimal sampai dosis ke 2) yang dibuktikan dengan scan QR Peduli Lindungi.

8. Terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, sebagaimana dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 tahun 2022 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.id.

Persiapkan berkas-berkasmu dan jangan lupa untuk selalu cek situs resmi sscn.bkn.go.id dan juga bkpsdm.bangdungkab.go.id.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah