AYOJAKARTA.COM - Mungkin banyak yang belum tahu bahwa ternyata tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022 tanpa perlu melalui serangkaian tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian sudah pasti muncul pertanyaan, siapakah yang bisa diangkat menjadi pegawai PPPK 2022 tanpa harus melalui serangkaian tahapan tersebut?
Berdasarkan informasi, honorer yang dapat langsung diangkat PPPK 2022 tanpa melalui serangkaian tahapan adalah honorer guru dengan prioritas 1 atau P1.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru 2022, Simak Tahapan Lanjutan hingga Pengumuman Resmi di Sini!
Lantas bagaimana bagi kelompok honorer di formasi tenaga Kesehatan dan tenaga teknis? Apakah juga memiliki kesempata prioritas yang sama untuk diangkat PPPK 2022?
Seperti yang diketahi, pemerintah melakukan program pengangkatan honorer yang langsung menjadi PNS beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sesuai dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 4 yang menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala BKN.
Baca Juga: Terbaru! Update Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1, Cukup Fantastis
Akan tetapi ternyata pada tahun 2022 pengangkatan tenaga honorer hanya dapat dilakukan guna mengisi jabatan fungsional PPPK saja.
Kemudian bagaimanakah alur tahapan resmi proses pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 yang tanpa melalui alur tahapan tes?
Diinformasikan jika seleksi administrasi bagi kelompok peserta P1 ternyata menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK yang dilakukan pada tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Update Lengkap Formasi dan Jadwal Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Sedangkan untuk kelompok P2, P3, dan P4 atau umum akan dilakukan tahapan verifikasi dan juga validasi data yang akan dilakukan oleh panitia seleksi dari instansi daerah dengan 4 tahapan cara seperti berikut dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com:
- Panitia akan melakukan tahapan pencocokan antara kesesuaian data diri dengan NIK peserta.
- Panitian akan melakukan tahapan pencocokan antara kesesuaian data kualifikasi akademik dan atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK Guru.
- Panitia akan melakukan pengecekkan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Panitia akan melakukan pengecekkan keabsahan dari ijazah pelamar.
Untuk proses verifikasi dan validasi data para peserta seperti yang sudah dijelaskan di atas, dilakukan oleh sistem dengan cara melakukan sinkronisasi secara otomatis maupun melalui cara manual.
Kemudian berdasarkan acuan mengenai ketentuan persiapan seleksi kompetensi PPPK 2022 yang diinformasikan oleh BKN, tenaga honorer dari sector nakes dan tenaga teknis tetap harus mengikuti ujian CAT berbasis komputer.
Setelah itu keseluruhan nilai hasil seleksi kompetensi kemudian akan dikirimkan ke SSCASN untuk dinilai dan diolah berdasarkan passing grade dan juga afirmasi.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di Sini
Meskipun peserta dari sektor nakes tidak bisa diangkat langsung menjadi PPPK tanpa melalui tahapan sesuai BKN, namun pihak pemerintah tetap memberikan afirmasi bagi tenaga honorer.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Kepmenpanrb Nomor 968 Tahun 2022, pelamar penyandang disabilitas mendapat afirmasi tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yakni 45.
Kemudian untuk pelamar yang berusia 35 tahun ke atas, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di instansi tempat ia bekerja saat ini akan mendapat tambahan nilai 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yakni 113.
Baca Juga: Pemilik Akun SSCASN 2021 Tak Perlu Buat Akun Baru untuk Daftar PPPK, Simak Info Terbaru dari BKN Ini
Untuk pelamar PPPK tenaga kesehatan yang melamar di fasyankes dengan memiliki kriteria daerah terpencil dan sangat terpencil mendapat tambahan nilai 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yakni 158.
Untuk pelamar non ASN yang melamar di instansi tempat ia bekerja saat ini mendapat afirmasi tambahan nilai 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yakni 68.
Lalu untuk pelamar yang sedang dan atau telah melaksanakan pengabdian dari Kemenkes yakni berupa Penugasan Khusus di DTPK, Pegawai Tidak Tetap (PTT pusat), Nusantara Sehat Individu, Nusantara Sehat berbasis Tim, atau Wajib Kerja Dokter Spesialis/Pendayagunaan Dokter Spesialis mendapat tambahan nilai 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 23.
Kemudian apabila honorer PPPK tenaga kesehatan mendapatkan afirmasi kumulatif dari syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, akan diberikan nilai kompetensi teknis yang tidak lebih dari nilai paling tinggi sebesar 100%.
Begitulah informasi mengenai tenaga honorer yang berkesempatan bisa diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes dengan cara melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni khusus bagi pelamar prioritas 1 (P1) guru saja.***
*Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di AyoBandung.com dengan judul "Honorer Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Tahapan Resmi dari Pemerintah".

Share this article
Ternyata tenaga honorer bisa diangkat langsung jadi PPPK tanpa tes loh, simak syarat lengkapnya sebagai berikut.