Nasional

Kenali Pasal-Pasal dan Tindak Pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE

Oleh: Karseno AJ Minggu 13 Nov 2022, 12:50 WIB
Kenali Pasal-Pasal dan Tindak Pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

AYOJAKARTA.COM– Beragam persitiwa di dunia maya tidak jarang disebabkan karena masih minimnya pengetahuan tentang UU ITE.

Dengan beragam platform digital yang ditawarkan oleh perkembangan zaman, pemahaman dan pengetahuan tentang UU ITE menjadi hal penting untuk diketahui.

Sebab dalam peraturan perundang-undangan, UU ITE bukan sekedar mengatur tentang kebijakan dalam memberikan komentar atau sanggahan.

Baca Juga: Hard Gumay Ramalkan Karir Agnez Mo, Sebut Akan Menurun Karena Karma

Lebih dari semua itu, UU ITE juga mengatur sejumlah hal lain yang erat kaitannya dengan penggunaan alat bantu berbasis teknologi informasi.

Peristiwa Dewi Persik ketika dihujat salah seorang warganet atau kejadian Kiky Saputri ketika dipermalukan karena penampilan fisiknya.

UU-ITE tidak sekedar mengatur tentang pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian atau penyebarluasan hoaks melalui internet.

Pasal 27 UU-ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat akses yang bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.

Baca Juga: Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal UU ITE!

Pasal 28 berisi larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen di transaksi elektronik, juga melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan dengan berdasar isu SARA.

Pasal 29 UU-ITE melarang ancaman atau sekedar menakut-nakuti, sementara di pasal 30 berisi larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Pada pasal 31 UU-ITE, berisi larangan melakukan intersepsi atau penyadapan berupa sistem elektronik milik orang lain dan dari publik ke private atau sebaliknya.

Dalam pasal 32, adanya larangan perubahan informasi elektronik atau dokumen elektronik, baik mengubah, merusak, memindah atau menyembunyikan.

Baca Juga: Terbaru! Update Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1, Cukup Fantastis

Pada pasal yang sama di ayat selanjutnya, berisi larangan memindahkan informasi ke tempat yang tidak berhak dan membuka dokumen atau informasi rahasia.

Dalam pasal 33 UU-ITE, diatur larangan mengganggu sistem elektronik baik personal, perseorangan maupun negara.

Pasal 34 UU-ITE berisi larangan menyediakan atau memfasilitasi perangkat keras maupun perangkat lunak terjadinya pelanggaran sebagaimana tertulis dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33.

Selain memfasilitasi perangkat, di pasal 34 juga diatur larangan menyediakan sandi komputer, kode akses atau sejenisnya  sehingga terjadi pelanggaran pasal 27 sampai 33.

Baca Juga: Dulu Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Kini Ricky Rizal Takut Hadapi Sambo di Pengadilan, Disebut Butuh LPSK!

Pasal 35 UU-ITE mengatur larangan pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan.

Demikian informasi terkait pelanggaran dalam pasal-pasal UU-ITE, sebagaimana dikutip Ayojakarta dari halaman akun Instagram @ditreskrimum_pmj dan poldametrojaya.

So Ayoreders mari bijaksana menggunakan jemari dan ucapan kita, karena setiap tempat ada kata-katanya, dan setiap kata ada tempatnya.  ***

 

Reporter Karseno AJ
Editor Vincensia Enggar Larasati