Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal UU ITE!

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:38 WIB
Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal! (Pexels @Anton)
Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal! (Pexels @Anton)

AYOJAKARTA.COM - Saat kepercayaan dalam berkomunikasi rendah, alat penunjang dibutuhkan untuk kembali menyeimbangkan, seperti halnya Scoopy WhatsApp.

Scoopy WhatsApp merupakan aplikasi atau penyedia situs yang bertujuan untuk melakukan penduplikasian dan Penyadapan atau intersepsi.

Dengan Scoopy WhatsApp, seseorang bisa dengan mudah melakukan Penyadapan kepada orang lain; baik secara diam-diam maupun karena suatu kesepakatan.

Tutorial atau tata cara melakukan Penyadapan dengan bantuan aplikasi ataupun tidak, bisa dicari dengan mudah di kanal YouTube.

Tujuannya, untuk sekadar memata-matai kegiatan pasangan atau mungkin mengikat lebih kuat sistem kepercayaan dari suatu hubungan, baik persahabatan, pacaran, pertunangan, atau mungkin pernikahan.

Baca Juga: Makin Canggih! Ada Fitur Baru Call Links WhatsApp

Dikutip Ayojakarta.com dari laman Paralegal.id pada Jumat 21 Oktober 2022 diketahui arti Penyadapan.

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik atau kegiatan elektronik yang tidak bersifat publik.

Baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Dikutip Ayojakarta.com dari laman Justika pada Jumat (21/10/2022), diketahui aturan hukum menyadap gawai perangkat elektronik pasangan tanpa izin jelas melanggar hukum.

Yaitu melanggar pasal 31 dan pasal 40 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Apa Fungsi Tanda Garis Tiga di Pojok Kanan pada WhatsApp Web? Ternyata Belum Banyak yang Tahu

Dalam kondisi dan batasan tertentu, Penyadapan atau intersepsi diperbolehkan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

Penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan Penyadapan dalam aktivitas yang dilakukannya, guna mengumpulkan bukti-bukti kejahatan.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X