Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal UU ITE!

Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal!
Hati-hati Pakai Scoopy WhatsApp, Ternyata Melanggar Hukum dan Bisa Kena Pasal!

AYOJAKARTA.COM - Saat kepercayaan dalam berkomunikasi rendah, alat penunjang dibutuhkan untuk kembali menyeimbangkan, seperti halnya Scoopy WhatsApp.

Scoopy WhatsApp merupakan aplikasi atau penyedia situs yang bertujuan untuk melakukan penduplikasian dan penyadapan atau intersepsi.

Dengan Scoopy WhatsApp, seseorang bisa dengan mudah melakukan penyadapan kepada orang lain; baik secara diam-diam maupun karena suatu kesepakatan.

Tutorial atau tata cara melakukan penyadapan dengan bantuan aplikasi ataupun tidak, bisa dicari dengan mudah di kanal YouTube.

Tujuannya, untuk sekadar memata-matai kegiatan pasangan atau mungkin mengikat lebih kuat sistem kepercayaan dari suatu hubungan, baik persahabatan, pacaran, pertunangan, atau mungkin pernikahan.

Baca Juga: Makin Canggih! Ada Fitur Baru Call Links WhatsApp

Dikutip Ayojakarta.com dari laman Paralegal.id pada Jumat 21 Oktober 2022 diketahui arti penyadapan.

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik atau kegiatan elektronik yang tidak bersifat publik.

Baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Dikutip Ayojakarta.com dari laman Justika pada Jumat (21/10/2022), diketahui aturan hukum menyadap gawai perangkat elektronik pasangan tanpa izin jelas melanggar hukum.

Yaitu melanggar Pasal 31 dan Pasal 40 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Apa Fungsi Tanda Garis Tiga di Pojok Kanan pada WhatsApp Web? Ternyata Belum Banyak yang Tahu

Dalam kondisi dan batasan tertentu, penyadapan atau intersepsi diperbolehkan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

Penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam aktivitas yang dilakukannya, guna mengumpulkan bukti-bukti kejahatan.

Penyadapan wajib didasarkan atas permintaan penegak hukum dalam rangka alasan tertentu.

Kewenangan penyadapan harus ditetapkan berdasarkan Undang Undang.

Dengan semakin beragamnya aplikasi penyadapan seperti Scoopy WhatsApp, hal ini menandakan tingginya rasa ingin tahu seseorang kepada orang lain dalam lingkaran sosialnya.

Rasa keingintahuan inilah yang perlu di ditata kelola agar tidak berdampak buruk, baik secara individu maupun sosial.

Baca Juga: Pengalaman Menyadap WA Pakai Scoopy WhatsApp atau SocialSpy, Ternyata Ini yang Terjadi!

Dikutip Ayojakarta.com dari laman kominfo.go.id pada Jumat (21/10/2022), ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, juga sudah diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dan pasal 47 UU ITE.

Hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, atau denda paling banyak Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Memastikan keadaan pasangan memang perlu intens dilakukan, tapi kalau dilakukan dengan cara-cara diam-diam dan sampai melakukan penyadapan?

Scoopy WhatsApp dan beragam aplikasi penyadapan lain, bisa sangat diandalkan.

Tapi pastikan juga uang senilai Rp 800 juta yang jadi ancaman pelanggaran sudah dipersiapkan dengan aman.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Scoopy WhatsApp
# melanggar hukum
# pasal
# UU ITE
# Penyadapan
# YouTube
# WhatsApp
# KPK

News Update

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.