Nasional

Terungkap Modus CV Samudera Chemical Oplos Pelarut Obat Sirup Mengandung Etilon Glikol (EG)

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 11 Nov 2022, 20:49 WIB
CV Samudera Chemical oplos pelarut obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG), Bareskrim Polri unkap modus di balik perbuatan.

AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan temuan BPOM terhadap CV Samudera Chemical soal oplosan pelarut obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG), Bareskrim Polri mengungkap modus di balik perbuatan pelaku.

Bareskrim Polri mendapatkan limpahan kasus atas CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku obat sirup kepada PT Afi Farma dari BPOM dan telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengungkap modus yang dilakukan CV Samudera Chemical.

Baca Juga: Sebut Ada Fakta yang Dihilangkan, Febri Diansyah Dibungkam Pengacara Keluarga Brigadir J

Akibat pencemaran Etilen Glikol yang sudah melebihi ambang batas aman, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut anak yang sudah mengakibatkan ratusan anak Indonesia meninggal dunia.

Dikutip AyoJakarta.com dari lama PMJ News, barang bukti yang berhasil didapatkan salah satunya adalah drum berisi senyawa Propilen Glikol (PG) dan EG berhasil ditemukan di lokasi CV Samudera Chemical.

“Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW (The Dow Chemical Company), diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga: Tega! CV Samudera Chemical Oplos Pelarut Obat Sirup dari Etilon Glikol Hingga 99 Persen, BPOM Rilis Penjelasan

CV Samudera Chemical diduga menggunakan drum berlabel DOW (Dow Chemical Company) palsu, yang kemudian diduga digunakan untuk mengoplos zat cemaran EG sehingga kandungannya berlebih.

“Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas, kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas,” jelasnya menambahkan.

Senyawa itu dipesan oleh PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo dan PT Anugerah Perdana Gemilang.

Baca Juga: Polisi Amankan Obat Sirup yang Diduga jadi Penyebab Kematian Bayi 10 Bulan, Disebut Mengandung EG dan DEG

Selanjutnya dari kasus tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik CV Samudera Chemical yang berinisial E dan juga anaknya yang berinisial T.

“Rencana tindak lanjutnya adalah akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari saudara E dan juga saksi–saksi RT dan RW,” ujar Ramadhan menambahkan.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana