Nasional

Akhirnya Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J Diterima, Hakim Ngamuk ke Saksi: Kayak Serahkan Pisang Goreng

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 11 Nov 2022, 08:38 WIB
almarhum Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

AYOJAKARTA.COM---Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri menjadi saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya memberi kesaksian terkait perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mencecar Arsyad terkait proses penyerahan DVR CCTV yang disebut menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir Yosua Dijelekan ART dan Ajudan Ferdy Sambo, Kamarudin Simanjuntak Beri Tanggapan: Emang Dia Siapa?

Kadiv Humas Polri yakni Dedi Prasetya mengungkap bahwa orang pertama yang datang ke lokasi kejadian perkara adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Berdasarkan informasi, penyerahan CCTV itu dilakukan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti, DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya hakim kepada Arsyad di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Pembunuhan, Anak Sulung Unggah Foto Berdua: My Hero, Forever, and Always

“Pada saat itu belum,” balas Arsyad.

“Waktu nerima barang bukti diregister, dinomorin gak?” cecar hakim lagi.

“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab Arsyad.

Hal itu lantas membuat Majelis Hakim menyentil mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva.

Baca Juga: Cium Persekongkolan Antar ART Ferdy Sambo, Hakim : Besok Kita Lihat Masih Bohong Atau Nggak!

Karena dinilai tidak sesuai jika serah terima barang bukti DVR CCTV dari Kompol Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima.

Hakim mengaku heran akan tindakan Arsyad, yang notabene penyidik kasus pembunuhan Brigadir J saat itu.

“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya, tindakan arbitrasi kepolisian itu tidak main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” tegas hakim.

Baca Juga: Satu Lagi Fakta Terungkap, Penyebab Kesaksian Berubah-ubah, Ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer Ternyata Dihantui

“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi, beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti, masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” semprot sang hakim dilansirf dari pmjnews.com dalam artikel Serahkan Barbuk CCTV, Hakim Cecar Saksi: Mestinya Beberapa Data Dilengkapi

Rentetan dari persidangan kasus pembunuhan itu menyisakan banyak momen unik di dalamnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Kiki Dian Sunarwati