AYOJAKARTA.COM – Sidang perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo menghadirkan saksi Aryanto yang diketahui mengantar DVR CCTV ke Chuck Putranto di Duren Tiga.
Aryanto yang merupakan anak buah Ferdy Sambo mengaku disuruh Chuck Putranto untuk mengambil DVR CCTV yang dipegang Irfan Widyanto di Duren Tiga.
Saat Chuck Putranto memberikan perintah kepada Aryanto, dirinya sedang berada di rumah Saguling dan sebelumnya sudah diperintah Ferdy Sambo untuk membeli makanan.
Baca Juga: Nama AKBP Erwin Pratomo Viral Pasca Dicopot Dari Jabatannya Lantaran Sang Istri Diduga Selingkuh
Aryanto bersaksi di depan hakim dalam sidang obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis, 10 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara saudara Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo kehadirannya adalah untuk mendengar putusan sela.
Aryanto mengaku mendapat perintah mengambil DVR CCTV oleh Chuck pada tanggal 9 Juli 2022 saat berada di rumah Saguling.
“Kalau saya dihubungi Pak Chuck itu, ketemu Pak Chuck di Saguling sorenya,” ujar Aryanto, dikutip dari tayangan sidang di YouTube KOMPASTV.
Aryanto bertemu dengan Chuck Putranto setelah dirinya selesai mengantar makan kepada Ferdy Sambo.
Aryanto mengatakan jika bertemu Chuck hanya di depan rumah Saguling. Dan mengungkapkan jika saat itu Chuck Putranto hanya sedang duduk-duduk sembari merokok.
Aryanto juga mengatakan jika saat itu tidak berjumpa dengan Ferdy Sambo.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menanyakan apa saja yang dikatakan oleh Chuck Putranto terhadap Aryanto saat itu.
“Beliau hanya menyampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan, untuk diambil,”ujar anak buah Sambo tersebut.
Setelah mendapat perintah tersebut, Aryanto menjelaskan, jika dirinya menghubungi Irfan.
JPU menanyakan kembali apa yang dikatakan dengan Irfan saat menghubunginya melalui ponsel.
“Mohon ijin Pak saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV,” ungkap Aryanto menirukan percakapannya saat menghubungi Chuck Putranto kala itu.
Baca Juga: Terpopuler! Dipertemukan Dalam Persidangan, Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
Lalu menurutnya saat itu Irfan meminta Aryanto untuk datang mengambil ke pos Komplek Polri Duren Tiga dan bukan di pos Saguling.
Saat itu Aryanto langsung menuju ke pos Komplek Polri Duren Tiga untuk menemui Irfan menggunakan sepeda motor.
Aryanto mengaku jika dirinya tidak mengetahui isi dari CCTV yang akan diterimanya, dan tidak tahu akan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sebelumnya.
Saat menerima CCTV, diakui Aryanto jika dirinya menerima CCTV tersebut terbungkus dengan plastik berwarna hitam dan sudah diberi lakban.
Baca Juga: Sistem Terbaru Seleksi CPNS 2023 Diberlakukan, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan!
Aryanto adalah seorang petugas harian lepas Divisi Propam Polri yang mengaku jika dirinya selama bekerja digaji oleh Ferdy Sambo.
Aryanto juga mengaku sudah bekerja disana selama 2 tahun yaitu sejak tahun 2020.***