AYOJAKARTA.COM – Sistem terbaru akan diberlakukan pada pengadaan CPNS 2023, simak informasi secara lengkapnya di bawah ini!
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 pasti menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian besar orang.
Bukan tanpa alasan, pasalnya CPNS 2023 menjadi salah satu harapan besar dari para calon pekerja yang sebelumnya ingin mendaftar CPNS pada tahun ini.
Dikutip dari AyoBandung.com pada Kamis, 10 November 2022, CPNS pada tahun 2022 telah ditiadakan oleh pemerintah karena lebih berfokus pada pengadaan PPPK yang direncanakan oleh pemerintah untuk mengangkat para pekerja honorer.
Sementara itu, pengadaan CPNS 2023 masih menjadi misteri yang baru diketahui sebagian kecil petunjuknya saja dari pemerintah.
Berkaitan dengan pengadaan CPNS 2023, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB), Aba Subagja mengungkapkan beberapa bocoran.
Ia menjelaskan bahwa pada pengadaan CPNS 2023 akan ada beberapa formasi yang dibuka untuk umum antara lain adalah hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.
Walaupun demikian, belum ada informasi secara pasti berkaitan dengan jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang banyak ditunggu oleh calon pendaftar dari kalangan masyarakat.
Di sisi lain, ada informasi tak kalah penting yang menjadi bocoran pengadaan CPNS 2023 menurut Aba Subagja.
Pada seleksi CPNS 2023, ada sistem baru yang digunakan yaitu fleksibilitas dari setiap instansi membuka lowongan.
Dalam hal ini, setiap instansi memiliki hak yang membuat mereka bisa melakukan pengadaan dan pembukaan pendaftaran lowongan CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Sementara menunggu informasi jadwal pembukaan CPNS 2023, ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh CPNS 2023 antara lain adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
4. Tidak PNS/TNI/POLRI
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun
7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1
Baca Juga: Nama AKBP Erwin Pratomo Viral Pasca Dicopot Dari Jabatannya Lantaran Sang Istri Diduga Selingkuh
Selain syarat dan ketentuan di atas, ada juga beberapa dokumen yang wajib dibawa pada pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
1. Scan swafoto berukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg
2. Scan pas foto latar belakang merah ukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg
3. Scan surat lamaran ukuran maks 300 kb dengan format pdf
4. Scan KTP 200 kb pdf
5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb, format pdf
6. Scan transkrip nilai 500 kb pdf
Baca Juga: Buntut dari Video Ismail Bolong, Kini Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam oleh Iwan Sumule
Sedangkan untuk formasi lulusan SMA sederajat, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Antara lain sebagai berikut:
1. Ijazah dan transkrip nilai
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Sertifikat Ijazah komputer
4. Fotokopi kartu identitas
5. Pas foto 3 x 4
6. CV atau daftar riwayat hidup dan surat lamaran
Itulah informasi formasi CPNS 2023, jadwal pendaftaran, serta syarat dan dokumen yang diperlukan dan sistem terbaru pengadaan CPNS 2023.***
- Informasi ini sebelumnya pernah tayang di AyoBandung.com dalam artikel "Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Formasi, 2 Sistem Baru, Syarat, Dokumen Wajib hingga Cara Daftar SSCASN".

Share this article
Sistem terbaru akan diberlakukan pada pengadaan CPNS 2023, simak informasi syarat dan dokumennya di sini.