AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah dibuka.
Beberapa instansi juga sudah mengeluarkan alokasi kebutuhan formasi tahun ini.
Pengumuman tentang alur pendaftaran dan persyaratan sudah dapat diakses oleh para calon peserta PPPK pada laman sscn.bkn.go.id.
Salah satu persyaratan bagi para pelamar PPPK guru adalah sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Sertifikat pendidik merupakan sertifikat yang didapatkan calon guru pada program PPG yang diadakan oleh Kemdikbud.
Dikutip dari laman ppg.kemdikbud.go.id, penjelasan mengenai sistem Pendidikan Nasional diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 20 tahun 2013.
Baca Juga: Nama AKBP Erwin Pratomo Viral Pasca Dicopot Dari Jabatannya Lantaran Sang Istri Diduga Selingkuh
UU tersebut menjelaskan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Kemudian pada Pasal 8 UU nomor 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017.
Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan sertifikasi guru terdiri atas 33 SKS mata kuliah inti, 4 SKS mata kuliah selektif dan 2 SKS mata kuliah elektif.
Melalui laman tersebut, kemdikbud menjelaskan mengenai alur para pencari sertifikasi guru prajabatan.
Pertama adalah Tes ujian masuk, kemudian masa orientasi.
Selanjutnya sistem perkuliahan dimulai pada semester satu (Blended Learning).
Perkuliahan pada semester ini berorientasi praktik dengan jumlah total ada 13 SKS.
Kemudian peserta diharuskan melalui Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah sebanyak 6 SKS.
Pada saat proses PPL sedang berlangsung para peserta PPG dapat menjadi bahan observasi dalam mengajar nantinya dengan cara pengamatan siswa (observing teaching) dan belajar mengajar mata pelajaran (assisting teaching).
Setelah selesai satu semester kemudian pada semester yang kedua (Blended Learning) perkuliahan berorientasi praktik (9 SKS).
Perkuliahan ini berisi proyek kepemimpinan di lingkungan masyarakat (1 SKS), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah (10 SKS), Proyek Inovasi Pengajaran (Collaborating Teaching), Proyek Studi Kasus Siswa yang Bermasalah (Leading Teaching).***