Nasional

Bos MNC TV vs Menko Polhukam, Penghentian Siaran TV Analog Menuai Perdebatan!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 08 Nov 2022, 17:12 WIB
Hary Tanoesodibjo angkat bicara berkaitan dengan penghentian siaran TV Analog

AYOJAKARTA.COM – Bos MNC TV, Hary Tanoesodibjo mengritik keputusan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD mengenai penonaktifan siaran TV Analog.

Secara tegas, Bos MNC TV itu mengatakan bahwa dirinya masih belum paham mengapa keputusan tersebut bisa dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat yang ada.

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar mengenai hilangnya beberapa siaran televisi antara lain adalah MNC TV, GTV, dan iNews.

Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR

Hilangnya siaran dari beberapa kanal ini terjadi pada area sekitar Jabodetabek beberapa saat yang lalu.

Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo akhirnya buka suara atas apa yang telah terjadi pada beberapa siaran televisi yang berada di bawah naungannya.

Dikutip dari akun Instagram resminya, Hary Tanoesoedibjo sudah menyampaikan permohonan maafnya atas hilangnya siaran dari MNC TV dan beberapa kanal lainnya.

Baca Juga: Ini Daftar Baru 69 Obat Sirup Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM

Rupanya, hilangnya siaran dari MNC TV terjadi setelah dirinya dengan sengaja dan terpaksa mematikan seluruh siaran dari kanalnya.

Penghentian tersebut rupanya ia lakukan setelah mendapatkan permintaan langsung dari Menko Polhukam untuk mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek.

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNC TV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam , Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek,” tulis akun @hary.tanoesoedibjo dalam unggahan Instagram-nya pada 3 November 2022.

Baca Juga: Terpopuler! Bukan Brigadir J yang Melecehkan, Pengakuan Ricky Rizal: Kuat Maruf Cekcok dan Bawa Pisau

Walaupun demikian, Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa keputusan tersebut ia lakukan secara terpaksa.

“Maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” lanjutnya.

Sementara itu, Bos MNC TV tersebut menyampaikan kritiknya atas permintaan yang dilakukan oleh Menko Polhukam tersebut berkaitan dengan penonaktifan TV Analog.

Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan surat tertulis yang menyatakan bahwa ada pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Profil Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, si Sulung Ternyata Calon Dokter dan Ingin Ikuti Jejaknya

“Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off," jelas MNC Group lewat siaran pers resminya.

Tak hanya itu saja, secara gamblang pihak MNC Group mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan Analog Switch Off.

Tak hanya itu saja, Hary Tanoesoedibjo juga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar masih menggunakan TV Analog.

Sementara itu, TV Analog juga masih diperjual belikan di pasaran yang belum sesuai program baru dari pemerintah ini.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Tedi Rukmana