AYOJAKARTA.COM - Secara resmi Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menyatakan akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana.
Belum jelas kepada siapa tuntutan tersebut akan ditujukan.
Namun diungkapkan pada postingan berjudul Siaran Pers MNC Group, tuntutan tersebut terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
- Baca Juga: Kujaeni Tamsil, Suami Susi ART Ferdy Sambo Kaget Lihat Istrinya di TV Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Baca Juga: Sambut Era Baru Pergantian Tv Analog ke Digital, Masyarakat Dapat Bantuan Set Top Box
- Baca Juga: Migrasi TV Analog ke Digital Sah Hari Ini! Kominfo Siapkan Posko Respon Cepat Bantuan STB Di Jabodetabek
Pada unggah di Instagram resminya, Hary Tanoesoedibjo memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan i-News se-Jabodetabek.
"Karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD, untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai", tulis pria yang biasa disebut dengan inisial namanya HT itu pada Jumat, 4 November 2022.
Dalam siaran pers secara tertulis disebutkan bahwa permintaan Mahfud MD dilaksanakan oleh MNC Groups walaupun sampai dengan kamis tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek.
- Baca Juga: Terkuak Alasan Mengapa Lesti Kejora dan Rizky Billar Tak Pernah Tampil di TV, Bukan Diboikot tapi...
- Baca Juga: Mulai Besok Tayangan TV Analog Dihentikan! Berikut Tutorial Pasang Set Up Box Untuk Beralih ke TV Digital
"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," demikian tulisnya.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja dengan keputusan Kominfo.
Dalam postingan terpisah, HT menguraikan keheranannya atas implementasi ASO yang hanya diberlakukan di Jabodetabek dengan alasan perintah UU.***