Nasional

MNC Group Akan Mengajukan Tuntutan Terkait Pemaksaan Pemadaman Siaran Televisi Analog, Ini Sebabnya

Oleh: Inta Aryanindita Jumat 04 Nov 2022, 15:04 WIB
Terjawab! Ini Alasan Kenapa Siaran MNCTV, GTV Hilang, Hary Tanosoedibjo : Kami Sangat Terpaksa

 
AYOJAKARTA.COM - Secara resmi pada akun Instagram @hary.tanoesoedibjo, MNC Groups menyatakan akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau Pidana.
 
Belum jelas kepada siapa tuntutan tersebut akan ditujukan.
 
Namun diungkapkan pada postingan berjudul Siaran Pers MNC Group, tuntutan tersebut terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
 
Pada caption yang di-edit sekitar pukul 07.00 WIB tanggal 4 November 2022, Hary Tanoesoedibjo memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan i-News se-Jabodetabek.
 
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Ungkap Alasan Ceraikan Dedi Mulyadi, Sebut Soal Kebutuhan Batin
 
"Karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD, untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai", tulis pria yang biasa disebut dengan inisial namanya HT itu.
 
Dalam siaran pers secara tertulis disebutkan bahwa permintaan Mahfud MD dilaksanakan oleh MNC Groups walaupun sampai dengan kamis tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek.
 
Baca Juga: Terjawab! Ini Alasan Kenapa Siaran MNCTV, GTV Hilang, Hary Tanosoedibjo : Kami Sangat Terpaksa
 
"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off", seperti dikutip AyoJakarta pada tanggal 4 November 2022.
 
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja dengan keputusan Kominfo.
 
Dalam postingan terpisah, HT menguraikan keheranannya atas implementasi ASO yang hanya diberlakukan di Jabodetabek dengan alasan perintah UU.***
Reporter Inta Aryanindita
Editor Dian Naren