Nasional

Tilang Elektronik Tangkap 800 Pelanggar per Hari, Begini Cara Cek Status E-Tilang

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 04 Nov 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi cara cek status tilang elektronik.

AYOJAKARTA.COM – Saat ini tilang elektronik atau Electrical Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai dilakukan penerapan dan berhasil menangkap rata-rata 800 pelanggar setiap hari.

Terdapat 57 titik ETLE statis dan satu ETLE mobile yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya di sepanjang ruas jalan DKI Jakarta, dan tilang elektronik ini dapat menangkap rata-rata sebanyak 800 pelanggaran lalu lintas setiap harinya.

“Untuk yang saat ini memang kemarin-kemarin mobile-nya masih satu dan ETLE statisnya baru ada 57, tercatat rata-rata perhari 800 pelanggaran ter-capture,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip AyoJakarta.com pada laman PMJ News pada Jumat, 4 November 2022.

Rencananya Polda Metro Jaya akan menambah 10 ETLE mobile pada 6 Desember 2022 mendatang sebagai bentuk penindakan tilang di Jakarta untuk daerah yang belum terdapat ETLE statis.

“Ini yang akan kita kembangkan sehingga betul-betul seluruh ruang jalan di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE atau tilang elektronik,” tambah Latif pada keterangannya.

Dengan banyaknya pelanggaran yang berhasil tertangkap setiap harinya, masih banyak masyarakat yang tanpa sadar sudah terkena tilang elektronik dan data kendaraan yang bersangkutan sudah masuk dalam berkas e-tilang kepolisian.

Bagi masyarakat yang merasa sadar bahwa melakukan pelanggaran ataupun tanpa sadar melakukan pelanggaran ada baiknya silahkan cek data kendaraan Anda apakah aman atau statusnya terkena tilang.

Berikut cara cek status tilang elektronik yang dapat dilakukan masyarakat secara online:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya : https://etle-pmj.info/id.
  2. Pilih Cek Data pada kolom atas.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK pada kolom yang tersedia.
  4. Setelah semua data terisi, silahkan klik “Cek Data”.
  5. Jika Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
  6. Jika status Anda ternyata melakukan pelanggaran, maka akan muncul tipe pelanggaran, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran dan status pelanggaran yang terjadi.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran batas kecepatan akan dijerat pasal 287.

Kendaraan yang Over Dimension dan Overload atau ODOL akan dikenai pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Denda yang diberikan bagi kedua pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana