Nasional

Formasi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum? Simak Jadwal, Syarat, serta Dokumen yang Diperlukan

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Jumat 04 Nov 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi formasi CPNS 2023, jadwal pendaftaran, serta dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di SSCASN.

AYOJAKARTA.COM -  Simak formasi CPNS 2023, jadwal pendaftaran, serta dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di SSCASN.

Pendaftaran formasi CPNS 2023 menjadi tanda tanya di benak sebagian besar orang, khususnya berkaitan dengan jadwal, syarat, serta dokumen yang diperlukan untuk melamar menjadi ASN.

Pada tahun 2022, diketahui bahwa seleksi CPNS tidak dilaksanakan atau ditiadakan berkaitan dengan fokus negara pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pengadaan CPNS tahun ini hanya dilakukan dengan mengambil dari lulusan sekolah kedinasan dengan ikatan dinas yang memang sudah ditetapkan akan diangkat menjadi PNS sejak mereka masih menempuh pendidikan.

Sementara itu, dikutip AyoJakarta.com dari Ayobandung.com, ada beberapa informasi yang diketahui berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2023.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengungkapkan pendaftaran CPNS 2023 akan segera dilaksanakan tahun depan.

Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum pada pendaftaran CPNS 2023, antara lain adalah hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.

Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan formasi CPNS 2023 yang ditunggu-tunggu banyak orang tersebut.

Di sisi lain, ada informasi yang diketahui dari CPNS 2023 berkaitan dengan sistem baru yang digunakan.

Aba Subagja menjelaskan bahwa ada 2 poin dalam sistem baru pendaftaran CPNS 2023 yang akan diterapkan.

Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel, memiliki arti bahwa setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.

Di sisi lain, ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh CPNS 2023 antara lain adalah sebagai berikut:

1. WNI.

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.

4. Tidak PNS/TNI/POLRI.

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.

7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT.

8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.

Selain syarat dan ketentuan di atas, ada juga beberapa dokumen yang wajib dibawa pada pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. Scan swafoto berukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.

2. Scan pas foto latar belakang merah ukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.

3. Scan surat lamaran ukuran maks 300 kb dengan format pdf.

4. Scan KTP 200 kb pdf.

5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb, format pdf.

6. Scan transkrip nilai 500 kb pdf.

Sedangkan untuk formasi lulusan SMA sederajat, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Antara lain sebagai berikut:

1. Ijazah dan transkrip nilai.

2. Fotokopi Akta Kelahiran.

3. Sertifikat Ijazah komputer.

4. Fotokopi kartu identitas.

5. Pas foto 3 x 4.

6. CV atau daftar riwayat hidup dan surat lamaran.

Itulah informasi yang dapat kami berikan berkaitan dengan formasi CPNS 2023, jadwal pendaftaran, serta syarat dan dokumen yang diperlukan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silakan pantau situs resmi dan akun media sosial kementerian terkait yang membuka lowongan CPNS 2023 atau bisa juga mengunjungi laman BKN.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Tedi Rukmana