Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!
Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS dan PPPK sudah menanti di dipan mata, diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022.

Di sisi lain, pendaftaran untuk formasi PPPK guru sudah dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Berbicara tentang CPNS dan PPPK, beberapa orang mungkin belum begitu paham apa perbedaannya.

Lalu, sebenarnya apa sih yang mendasari Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Sampai Buat Anak Desta Trauma, Kok Bisa?

Mengutip dari suara.com, ada 7 perbedaan yang mendasari penggolongan PPNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan dari PNS dan PPPK yang harus diketahui oleh calon pelamar!

  1. Gaji dan Tunjangan

Baik PNS atau PPPK sebenarnya akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Namun, ada hal yang mendasari perbedaan dari keduanya yaitu pada landasan hukum yang mengaturnya.

PNS diatur dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Di sisi lain, PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Polresta Malang Lakukan Aksi Sujud Massal

  1. Batasan Usia

Perbedaan selanjutnya dari CPNS dan PPPK adalah pada batasan usia pelamarnya.

Untuk CPNS, aturan yang mendasari tentang batas usia adalah pasal 23 ayat 1 (a) PP No 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun dan minimal 18 tahun.

Di sisi lain, landasan hukum yang mengatur batasan usia pelamar PPPK adalah PP nomor 49 tahun 2018 pasal 16 (a) yang menyatakan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pada jabatan atau formasi yang dilamar.

  1. Proses Seleksi

Perbedaan ketiga dari CPNS dan PPPK adalah pada proses seleksinya yang menggunakan metode atau tahapan yang berbeda.

Untuk CPNS, peserta harus mengikuti  kali tahapan selaksi yaitu administrasi, SKD, dan SKB.

Sedangkan untuk PPPK, hanya harus menempuh tahapan administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta 2022: Lulusan Apoteker Wajib Gabung di Sini !

  1. Pemberhentian Hubungan Kerja

Proses pemberhentian hubungan kerja dari PNS dan PPPK juga menjadi pembeda dari keduanya.

Untuk pemberhentian secara hormat, baik PNS maupun PPPK bisa terjadi apabila orang yang berkaitan meninggal dunia, permintaan pribadi, perampingan organisasi serta tidak cakap secara jasmani maupun rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas lagi.

Perbedaannya adalah faktor lain yang mengakibatkan PHK dari PNS atau PPPK, PNS dan PPPK akan diberhentikan ketika mencapai usia pensiun, tetapi PPPK juga bisa diberhentikan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.

  1. Kedudukan Hukum

Selanjutnya, ada perbedaan dari kedudukan hukum antara PNS dan PPPK dalam lingkup pemerintahan.

PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan yang diatur oleh Keputusan MenPANRB No 76 tahun 2022 dan tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

Baca Juga: 5 Fakta Kemunculan Bharada E: Paling Ditunggu-tunggu hingga Disebut Tampan oleh Emak-emak

  1. Usia Pensiun

Usia pensiun dari PNS dan PPPK juga sedikit berbeda dalam aturannya.

Untuk PNS, Pejabat Administrasi akan pensiun di usia 58 tahun, sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, akan pensiun di usia 58 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, akan pensiun pada usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pada 65 tahun.

  1. Status Hubungan Kerja

Perbedaan terakhir dari PNS dan PPPK adalah pada status hubungan kerjanya, yaitu PNS merupakan pegawa ASN yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan di Instansi Pemerintahan sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjuan kerja dalam jangka waktu tertentu.

Itulah perbedaan dari CPNS dan PPPK yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# perbedaan
# CPNS
# PPPK
# Tunjangan
# gaji
# ASN

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.