Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS dan PPPK sudah menanti di dipan mata, diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022.

Di sisi lain, pendaftaran untuk formasi PPPK guru sudah dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Berbicara tentang CPNS dan PPPK, beberapa orang mungkin belum begitu paham apa perbedaannya.

Lalu, sebenarnya apa sih yang mendasari Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Sampai Buat Anak Desta Trauma, Kok Bisa?

Mengutip dari suara.com, ada 7 perbedaan yang mendasari penggolongan PPNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan dari PNS dan PPPK yang harus diketahui oleh calon pelamar!

  1. Gaji dan Tunjangan

Baik PNS atau PPPK sebenarnya akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Namun, ada hal yang mendasari perbedaan dari keduanya yaitu pada landasan hukum yang mengaturnya.

PNS diatur dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Di sisi lain, PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Polresta Malang Lakukan Aksi Sujud Massal

  1. Batasan Usia

Perbedaan selanjutnya dari CPNS dan PPPK adalah pada batasan usia pelamarnya.

Untuk CPNS, aturan yang mendasari tentang batas usia adalah pasal 23 ayat 1 (a) PP No 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun dan minimal 18 tahun.

Di sisi lain, landasan hukum yang mengatur batasan usia pelamar PPPK adalah PP nomor 49 tahun 2018 pasal 16 (a) yang menyatakan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pada jabatan atau formasi yang dilamar.

  1. Proses Seleksi

Perbedaan ketiga dari CPNS dan PPPK adalah pada proses seleksinya yang menggunakan metode atau tahapan yang berbeda.

Untuk CPNS, peserta harus mengikuti  kali tahapan selaksi yaitu administrasi, SKD, dan SKB.

Sedangkan untuk PPPK, hanya harus menempuh tahapan administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta 2022: Lulusan Apoteker Wajib Gabung di Sini !

  1. Pemberhentian Hubungan Kerja

Proses pemberhentian hubungan kerja dari PNS dan PPPK juga menjadi pembeda dari keduanya.

Untuk pemberhentian secara hormat, baik PNS maupun PPPK bisa terjadi apabila orang yang berkaitan meninggal dunia, permintaan pribadi, perampingan organisasi serta tidak cakap secara jasmani maupun rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas lagi.

Perbedaannya adalah faktor lain yang mengakibatkan PHK dari PNS atau PPPK, PNS dan PPPK akan diberhentikan ketika mencapai usia pensiun, tetapi PPPK juga bisa diberhentikan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.

  1. Kedudukan Hukum

Selanjutnya, ada perbedaan dari kedudukan hukum antara PNS dan PPPK dalam lingkup pemerintahan.

PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan yang diatur oleh Keputusan MenPANRB No 76 tahun 2022 dan tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

Baca Juga: 5 Fakta Kemunculan Bharada E: Paling Ditunggu-tunggu hingga Disebut Tampan oleh Emak-emak

  1. Usia Pensiun

Usia pensiun dari PNS dan PPPK juga sedikit berbeda dalam aturannya.

Untuk PNS, Pejabat Administrasi akan pensiun di usia 58 tahun, sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, akan pensiun di usia 58 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, akan pensiun pada usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pada 65 tahun.

  1. Status Hubungan Kerja

Perbedaan terakhir dari PNS dan PPPK adalah pada status hubungan kerjanya, yaitu PNS merupakan pegawa ASN yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan di Instansi Pemerintahan sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjuan kerja dalam jangka waktu tertentu.

Itulah perbedaan dari CPNS dan PPPK yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 05 Jun 2026, 11:41 WIB

CFD di Rasuna Said Dimulai 7 Juni 2026 Pukul 05.30-09.00 WIB, Berikut Info Rute Alternatif Lalu Lintasnya

Pelaksanaan CFD di Rasuna Said akan berdampak pada pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang terhubung langsung dengan kawasan tersebut.

News 05 Jun 2026, 11:28 WIB

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi MBG, Siap Bongkar Nama Penting?

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jakarta Timur 05 Jun 2026, 10:54 WIB

Puskesmas Matraman Kini Punya Gedung 4 Lantai, Pramono: Layak Jadi Rumah Sakit

Kehadiran Puskesmas Matraman yang lebih modern ini diharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah terserbut dan sekitarnya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 10:41 WIB

Tanggal 6-7 Juni Kawasan GBK Diprediksi Padat, Deretan Rute Transjakarta yang Bisa Digunakan!

Masyarakat diimbau untuk menggunakan transportasi umum (Transum) menuju lokasi pelaksanaan berbagai acara berskala nasional dan internasional yang akan berlangsung di Kawasan GBK

News 05 Jun 2026, 10:07 WIB

Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Cisumdawu, Pertamina JBB Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Mobil tangki BBM terbakar di Tol Cisumdawu. Pertamina memastikan seluruh awak selamat dan pasokan BBM tetap aman.

Bisnis 05 Jun 2026, 09:36 WIB

Momentum Hari Lingkungan Hidup 2026, BNI Tegaskan Peran Strategis Pembangunan Berkelanjutan

BNI tegaskan komitmen ESG di Hari Lingkungan Hidup 2026. Targetkan NZE operasional 2028 dan pacu pembiayaan hijau lewat TKBI.

Sport 05 Jun 2026, 09:12 WIB

Pembinaan Atlet Muda BNI dan PBSI: Indonesia Open Jadi Ajang Mental Juara

BNI dan PBSI sinergi kuatkan pembinaan atlet muda di Indonesia Open 2026 demi cetak mental juara dunia dan jaga tradisi emas.

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:50 WIB

Akhir Pekan Ada Konser EXO Planet 6 hingga Raisa, Dishub DKI Prediksi Pengunjung Kawasan GBK Capai 43.000! Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir di Sini

Dishub DKI Jakarta siapkan berbagai langkah antisipasi lalu lintas dan transportasi berbagai kegiatan berskala nasional dan internasional yang berlangsung di Kawasan GBK pada 6 dan 7 Juni 2026

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:29 WIB

Bappeda DKI Gelar JFF 2026 di Taman Ismail Marzuki, Pemprov DKI Siapkan Kantong Parkir Resmi di 10 Titik Lokasi Ini!

Pemprov DKI pastikan 10 lokasi kantong parkir resmi untuk acara Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 5-7 Juni yang diselenggarakan oleh Bappeda.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 08:18 WIB

Sudah Tahu? JPO Senes Sentral Jakarta Pusat Sudah Kembali Beroperasi Usai Alami Kerusakan Imbas Demo Akhir Augustus 2025 Lalu!

Usai alami kerusakan Imbas aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu, pada Kamis, 4 Juni 2026 JPO Senen Sentral kembali beroperasi dan bisa digunakan mulai pukul 18.00 WIB.

Jakarta Selatan 05 Jun 2026, 08:08 WIB

CFD Rasuna Said Siap Beroperasi Resmi 7 Juni 2026, Sudinhub Jaksel Antisipasi Pungli dan Parkir Liar!

CFD Rasuna Said siap beroperasi secara resmi, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan antisipasi potensi parkir liar dan pungutan liar (Pungli)

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:01 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Jumat 5 Juni 2026: Didominasi Cerah Berawan

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Jumat, 5 Juni 2026.

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola