Nasional

Penerimaan PPPK Guru 2022: Ini Lho yang Jadi Prioritas Pelamar, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Oleh: Admin Kamis 03 Nov 2022, 05:56 WIB
Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka 25 Oktober 2022, Inilah Beberapa Formasi yang Akan Dibuka!

 

AYOJAKARTA.COM – Proses penerimaan PPPK Guru 2022 ditandai dengan pendaftaran mulai 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi para guru yang ingin mengikuti proses, penerimaan PPPK Guru 2022 silakan akses laman https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan seleksi penerimaan termasuk pendaftaran PPPK Guru 2022 diatur lewat surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru 2022.

Dasar hukum lainnya adalah persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait  jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan yang dirilis BKN, setelah pendaftaran PPPK Guru 2022 dengan Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka sampai dengan 13 November, proses lanjutannya adalah seleksi administrasi.

“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November sampai. 17 November 2022,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama, dalam siaran persnya.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Mulai Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji di Pospay

Yang dimaksud dengan pelamar prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Selanjutnya, pelamar prioritas 2 (P2) merupakan pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

Untuk pelamar prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, mereka harus memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada basis data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022,” kata Satya Pratama.

Baca Juga: KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Bisa-bisa Akhir Bulan Nih!

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, kata Satya, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Namun hal itu harus melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.

Selanjutnya terhadap Pelamar Prioritas 2 (P2) dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1. Sementara itu, khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” kata Satya.

Menurut Satya, seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbudristek.

“Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi,” tandas Satya.

Detail pelaksanaan PPPK guru dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: PKH November 2022 Kapan Cair: Cek Proyeksi Tanggal Pencairan dan Besaran PKH Tahap 4 di Sini

Kategori Pelamar

Dalam SK Kemendikbudristek No 349/P/2022 diatur tentang pelamar prioritas dalam penerimaan PPPK Guru 2022. Berikut ketentuannya:

Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

  1. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen

SYARAT PELAMAR PPPK GURU 2022

Kalian yang ingin melamar menjadi PPPK Guru 2022, ini syarat pelamar yang diatur dalam SK Mendikbudristek Nomor 349/P/2022:

– Warga negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.

– Tidak pernah dipidana

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

– Bukan anggota atau pengurus partai politik

– Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan

– Sehat jasmani dan rohani

– SKCK

– Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Dahsyatnya Surat Al Mulk atau Tabarok yang Bisa Bebaskan dari Siksa Kubur Kata Gus Baha Murid Mbah Moen

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Calon PPPK Guru 2022

– Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

– Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022

– Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022

– Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022

– Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022

– Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

– Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022

– Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022

– Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022

– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022

– Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022

– Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023

– Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023

– Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

– Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

– Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Baca Juga: Gus Baha, Murid Kinasih Mbah Moen, Bercerita Ketika Malaikat Izrail Hendak Mencabut Nyawa Nabi Ibrahim

Bagi yang ingin membaca lebih lengkap tentang SK 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022  silakan akses di LINK INI.

Demikian informasi terkait dengan pengumuman jadwal pendaftaran, seleksi dan prioritas pelamar PPPK Guru 2022 di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin