Nasional

5 Kebohongan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo pada Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Bharada E

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 01 Nov 2022, 06:41 WIB
ART Susi saat memberikan kesaksian terhadap Bharada E.

AYOJAKARTA.COM – Bharada E mengungkapkan beberapa kebohongan yang dilakukan oleh Susi terhadap kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Pada hari Senin, 31 Oktober 2022, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E akhirnya dilanjutkan dengan mengundang saksi Susi, Asisten Rumah Tangga dari Ferdy Sambo.

Dalam persidangan tersebut, Susi mengatakan beberapa pertanyaan yang dinilai oleh Bharada E merupakan kebohongan dan kesaksian yang palsu.

Baca Juga: Anne Ratna Ceraikan Dedi Mulyadi: Aku Sudah Punya yang Baru, Lebih Enak dari Kamu

Baca Juga: Muncul Tanda Lingkaran Hijau dan Biru di Foto Profil WhatsApp, Ini Arti dan Perbedaannya!

Baca Juga: Sungguh Mulia! Ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Datangi Sidang Perceraiannya dengan Menggunakan Angkutan Umum

Pada sebuah video cuplikan persidangan yang diunggah oleh akun TikTok @dioysius, Bharada E menjelaskan beberapa kesaksian dari Susi yang ia nilai sebagai kebohongan.

“Untuk keterangan dari saudara saksi ini masih banyak bohongnya,” ujarnya.

Kebohongan pertama yang dilakukan oleh Susi adalah pengakuannya bahwa Bharada E mengatakan kalimat ‘jangan gitu lah bang’ kepada Brigadir J, ketika almarhum hendak mengangkat Putri Candrawathi.

“Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4. Katanya ada pelecehan. Saudara saksi mengatakan bahwa saya berkata ‘jangan gitu lah bang’, padahal saya tidak,” terang Bharada E.

Baca Juga: Terjawab! Boy San Blak-blakan Sebut Nama Artis Inisial R Pria Alim Pemeran Video Syur: Saya Bongkar

Baca Juga: Ada Apa dengan 1 November? Ditetapkan Sebagai Hari Vegan Sedunia, Begini Sejarahnya!

Selanjutnya, Bharada E mengatakan bahwa Susi telah memberikan keterangan palsu yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo lebih sering tinggal di kediaman Saguling dibandingkan Bangka.

Padahal, kenyataannya Ferdy Sambo lebih sering berada di kediaman Bangka dan hanya ada di Saguling pada hari Sabtu dan Minggu saja.

“Kemudian, saudara saksi mengatakan bahwa pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk FS. Pada kenyataannya, saudara FS ini lebih sering di kediaman Bangka. Sabtu, Minggu saja baru balik ke Saguling,” jelas Richard.

Kebohongan ketiga Susi lakukan ketika menjelaskan bahwa kediaman Duren Tiga menjadi tempat untuk isolasi mandiri ketika Ferdy Sambo terpapar COVID.

Padahal, Bharada E mengetahui bahwa semua isolasi mandiri baik dari FS maupun para ajudannya hanya dilaksanakan di kediaman Bangka.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Boy William, Ayu Ting Ting Diramal Denny Darko Justru Akan Nikah dengan Sosok Ini

“Beberapa waktu lalu saudara FS terpapar COVID-19, setelah saya dan beberapa ajudan kena COVID. Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka. Setelah saudara FS kena COVID, anak perempuannya juga kena dan diisolasi di Bangka,” jelas Bharada E.

“Jadi, tidak ada isolasi yang dilaksanakan di Duren Tiga,” tambahnya.

Kebohongan keempat yang dilakukan oleh saksi Susi adalah kesaksiannya yang menyatakan bahwa Brigadir J tidak memiliki kamar di Saguling.

Bharada E membantah dan menyatakan bahwa almarhum Brigadir J memiliki kamar sendiri sebagai ajudan, bahkan barang-barang milik almarhum ada di kamar tersebut.

“Untuk saudara almarhum, tadi saksi menyatakan bahwa almarhum (Brigadir J) tidak memiliki kamar di Saguling. Saya ingin membantah, saudara almarhum memang memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan, itu emang barang-barang almarhum semua,” Bharada E menjelaskan kepada Majelis Hakim

Kebohongan terakhir yang dijelaskan oleh Bharada E adalah tentang Susi yang mengaku tidak melihat senpi laras panjang yang sebelumnya ditanyakan oleh jaksa.

“Ada lagi, untuk senpi laras panjang tadi ditanyakan juga sama jaksa. Menurut saya saudara saksi melihat, karena senpi laras panjang kan besar Yang Mulia, kami di mobil kan cuma berempat,” tutur Bharada E.

Kemudian, Majelis Hakim bertanya kepada Bharada E untuk memastikan kesaksian Susi yang menyatakan bahwa Brigadir J akan mengangkat Putri Chandrawati.

Hakim menanyakan apa tujuan dari Brigadir J melakukan hal tersebut, apakah karena sakit atau kenapa.

“Saya tidak tahu, beliau (Putri Candrawathi) sakit atau tidaknya. Saya pada saat itu di samping, Bang Yos manggil saya. Lalu, saya masuk ke dalam, almarhum minta tolong kepada saya untuk membantu mengangkat Ibu PC,” jawab Bharada E.

“Pada saat saya mendekat, saudara PC ini menggelengkan tangan kepada saya, jadi saya mundur,” pungkasnya.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Tedi Rukmana