AYOJAKARTA.COM--Saat ini, penerapan sistem tilang di Indonesia telah mengalami perubahan.
Bentuk penilangan yang dulunya dilakukan secara manual oleh personel polisi, kini telah digantikan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan antara ETLE dengan Tilang Manual, simak selengkapnya pada artikel ini.
Baca Juga: Tilang Elektronik atau ETLE, di Mana Saja Letak Kamera ETLE Untuk Wilayah Jabodetabek?
ETLE diterapkan di Indonesia dengan tujuan untuk memperbaiki sistem tilang yang lebih efisien dan optimal.
Polisi lalu lintas diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual dan mulai beralih pada sistem tilang ETLE.
Polisi diharapkan dapat memaksimalkan penindakan melalui tilang yang berbasis elektronik ini, baik secara statis maupun bergerak.
Baca Juga: Lokasi dan Cara Kerja Tilang Elektronik atau ETLE serta Cara Pembayaran Dendanya, Cek di Sini!
Berikut merupakan perbedaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan tilang manual.
- ETLE berbasis AI, Tilang Manual berbasis tindakan petugas
Pengoperasian sistem ETLE tidak membutuhkan aksi dari petugas kepolisian karena sepenuhnya akan diatur oleh AI (Artificial Intelligence)
Sedangkan tilang manual membutuhkan setidaknya minimal 10 orang petugas dalam setiap aksi penindakan.
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Denda Tilang ETLE Melalui Link tilang.kejaksaan.go.id, Simak Baik-baik!
- ETLE dengan kamera pengawas, Tilang Manual tanpa kamera pengawas
Penerapan ETLE dilakukan pada satu titik di suatu tempat dengan bantuan kamera pengawas untuk mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Sedangkan tilang manual dilakukan tanpa bantuan kamera pengawas pada satu titik di suatu tempat.
- ETLE petugas tidak turun lapangan, Tilang Manual petugas turun lapangan
Pada sistem ETLE, tidak ada petugas kepolisian yang diturunkan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Sedangkan tilang manual membutuhkan petugas kepolisian yang harus turun langsung untuk menindak pelanggar.
Baca Juga: Aturan Baru! Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual, Sikat Habis Pungli oleh Oknum Polisi!
- ETLE bekerja radius 100 meter, Tilang Manual bekerja radius 50 meter
Sistem tilang terbaru yang berbasis elektronik yaitu ETLE, dinilai mampu melakukan penindakan jarak 100 meter.
Sedangkan sistem tilang manual hanya mampu melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan jarak 50 meter.
Demikian perbedaan antara ETLE dan tilang manual. Hal yang terpenting adalah selalu mematuhi peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari segala bentuk tilang.***