AYOJAKARTA.COM- - Persidangan pembunuhan Brigadir J terus berlanjut, kini salah satu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/21/2022).
Ketika sidang tersebut berlangsung, Majelis hakim sempat menegur Susi Art dari Ferdy Sambo untuk memberikan jawaban yang jelas dan tidak berbelit-belit.
Rupanya Majelis hakim sempat geram dengan jawaban Saksi Susi yang sering berubah-ubah dalam memberikan jawaban keterangan di dalam persidangan.
Baca Juga: Anne Ratna Ceraikan Dedi Mulyadi: Aku Sudah Punya yang Baru, Lebih Enak dari Kamu
Susi kerap kali menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya oleh sang hakim, hal ini kemudian membuat sang hakim mencecar jawaban dari keterangan saksi.
Ketika hakim bertanya kepada saksi terkait kepindahan Putri Candrawati dari rumah yang berada di Bangka ke rumah Sanguling, yang kemudian justru dijawab dengan tidak tahu oleh Susi.
“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, dikutip dari PMJ News.
“Saya tidak tahu,” ucap Susi.
Majelis hakim pun sempat mengkonfirmasi jawaban tersebut hingga berulang kali, ketika persidangan berlangsung.
“Tidak tahu atau tidak mau tahu?,” tanya hakim.
“Tidak tahu,” jawab Susi.
Atas jawaban dari saksi tersebut, kemudian hakim bertanya kembali dengan sabar dan intonasi jelas tentang keikutsertaan Ferdy Sambo apakah ikut pindah bersama istrinya di rumah Saguling dari rumah Bangka.
“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.
Sontak dengan cepat Susi menjawab pertanyaan yang diajukan tersebut dengan membenarkan pernyataan itu. “Pindah ke Saguling,” ujar Susi.
Karena jawaban Susi yang dinilai terlalu cepat, dibanding dengan pertanyaan sebelumnya yang diajukan, itu membuat hakim merasa heran. Lalu mengingatkan kembali sang saksi untuk menjawab dengan jujur karena sudah sumpah.
“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.
“Ikut,” jawab Susi.
Namun, ternyata hakim lagi-lagi kembali mengingatkan saksi agar tidak menjawab pertanyaan dengan cepat, dan agar dipikirkan terlebih dahulu apa yang akan disampaikan sesuai dengan pertanyaan dan kejadian yang sebenarnya telah terjadi.
“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?, "ujarnya.
“Iya,” jawab Susi.***