Nasional

Arti Putusan Sela Adalah? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Ferdy Sambo

Oleh: Admin Rabu 26 Okt 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi istilah putusan sela yang muncul dalam sidang Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM - Arti putusan sela sedikit perlu diketahui oleh masyarakat. Istilah tersebut mulai muncul di kasus Ferdy Sambo.

Pada Rabu, 26 Oktober 2022 Ferdy Sambo melakukan sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hamik Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan.

Lantas apa arti putusan sela?

Dilansir dari situs resmi djkn.kemenkeu.go.idputusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memputuskan perkaranya.

Dalam putusan sela itu memungkinkan atau mempermudah kelajutan pemeriksaan perakata.

"Jadi, putusan sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir. Berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja dan kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri," tulis laman tersebut, dikutip Rabu, 26 Oktober 2022.

Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa:

1. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang

2. Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara

3. Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak

Itulah arti dari putusan sela yang muncul dalam kasus Ferdy Sambo.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana