AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi kebali menjadi sorotan karena mengatakan jika dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Pengakuan Putri Candrawathi atas pelecehan seksual tersebut disampaikan dan dibuktikan kembali oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Febri memberikan keempat bukti yang dapat membuktikan jika terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
“Terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap bu Putri,” ujar Febri.
Bukti pertama yang Febri maksudkan yaitu adanya keterangan dari terdakwa Putri Candrawathi yang sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022,” ujar Febri pada Senin (24/10/2022).
Kemudian, Febri menyebutkan bukti kedua atas pelecehan seksual yang dialami Putri, dimana ia mengaitkan hasil dari pemeriksaan psikologi forensik atas terdakwa Putri.
“Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX?2022 tertanggal 6 September 2022,” lanjutnya.
Pada bukti ketiga, Febri mengaitkan penjelasan ahli yang mengklaim jika keterangan dari terdakwa Putri Candrawathi dan Febri Sambo konsisten atas kekerasan seksual yang telah dialami Putri.
Febri kemudian menjelaskan jika apa yang telah disampaikan terdakwa Putri telah sesuai dengan indikator keterangan yang kredibel.
“Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingerin (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” ujar Febri.
Baca Juga: Masuk Pidana! BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Jadi Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Terakhir pada bukti keempat, Febri mengaitkan keterangan Susi dan Kuat Maruf yang waktu itu telah menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.
“Bukti Keempat, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf,” jelasnya.
Sebelum adanya pengakuan dugaan pelecehan seksual, Putri Candrawathi diketahui ikut berpartisipasi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Share this article
Bukti pertama sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lalu bukti lainnya seperti apa? Simak di artikel ini ya!