Nasional

Cek Sekarang! BPOM Merilis 30 Produk Obat Sirup yang Dipastikan Aman dan 3 Produk Obat Sirup yang Tidak Aman

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 24 Okt 2022, 06:55 WIB
BPOM merilis daftar produk obat sirup yang aman dan tidak aman.

AYOJAKARTA.COM - BPOM telah memastikan 133 obat sirup yang aman dikonsumsi karena tidak mengandung keempat pelarut yang berisiko dapat berbahaya.

Setelah BPOM melakukan pengembangan, didapatkan lagi 13 obat sirup yang aman.

BPOM menjelaskan, oleh Kemenkes 102 produk obat yang digunakan pasien, terdapat 23 produk yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol.

Baca Juga: Daftar IPhone dan HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Lagi Mulai Hari Ini, Cek di SIni! Ada HP Kamu?

Berikut list produk aman yang sudah ditetapkan BPOM karena tidak menggunakan 4 pelarut berbahaya tersebut.
1. Alerfed sirup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan sirup kering (Sanbe Farma)
3. Amoxicillin sirup (Mersifarma TM)
4. Azithromycin sirup (Quantum Labs)
5. Cazetin drops (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef sirup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan sirup (Kalbe Farma)
8. Cetirizine sirup (Novapharin)
9. Devosix drops (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon sirup (Afi Farma)
11. Etamox sirup kering (Errita Pharma)
12. Interzinc sirup (Interbat)
13. Nytex sirup kering (Pharos)
14. Omemox sirup kering (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo Drop (Dexa Medica)
16. Vestein sirup kering (Kalbe)
17. Yusimox sirup kering (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc sirup (Afi Farma)
19. Zincpro sirup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax sirup kering (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte sirup (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin sirup kering
23. Eritromisin sirup kering

Baca Juga: Cara Melihat Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus, Dijamin Berhasil

Pengembangan selanjutnya, 7 produk yang sudah disampel dan diuji sudah dinyatakan aman oleh BPOM.

1. Ambroxol HCl sirup (Kimia Farma)
2. Anakonidin OBH sirup (Konimex)
3. Cetirizin sirup (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol sirup (Mersifarma TM)
5. Paracetamol sirup (Kimia Farma)
6. Paracetamol sirup (Afi Farma)
7. Paracetamol drops (Afi Farma)

Selain itu 3 produk yang telah dilakukan pengujian oleh BPOM, akhirnya dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Pilih Mobil BBM atau Beralih ke Mobil Listrik? Begini Perbedaannya

3 produk yang tidak aman sudah dilaporkan oleh Kemenkes dalam press release sebelumnya, berikut daftarnya.

1. Unibebi Cough Sirup
2. Unibebi Demam Sirup
3. Unibebi Demam Drops

Saat ini BPOM menyampaikan masih ada sisa 69 produk yang masih dalam proses sampling dan pengujian.

Secepatnya BPOM akan mengeluarkan secara bertahap list produk obat yang sudah dipastikan aman.

BPOM juga menggalakan patroli cyber karena maraknya penjualan online dari produk yang tadi dinyatakan tidak aman.

Baca Juga: Loker Terbaru 2022 Area Jakarta Bagi Lulusan D3-S1 untuk Posisi Staff Accounting

Untuk menelusuri penjualan produk yang tidak aman tersebut, BPOM berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi e-commerce.

Sehingga BPOM dapat melakukan take down terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman tersebut.

BPOM menghimbau dan mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat pada pusat farmakovigilans melalui aplikasi e-MESO milik BPOM.

Selain itu BPOM juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.

Baca Juga: Wajah Penusuk Gadis di Cimahi Sudah Dikantongi, Polisi Kejar Pelaku

Masyarakat diminta agar selalu mencatat obat yang dikonsumsi baik di rumah maupun di fasilitas kesehatan, agar jika terjadi hal seperti ini BPOM dapat cepat menelusurinya.

BPOM juga menghimbau masyarakat agar hanya membeli atau memperoleh obat melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Jika masyarakat membeli obat secara online BPOM menyarankan agar hanya dilakukan di apotek yang memiliki izin penyelanggaran sistem elektronik farmasi.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati