AYOJAKARTA.COM - Undang-undang yang mengatur gaji pensiunan PNS ini ternyata menjadi salah satu bagian dari jaminan kepastian hukum dari pemerintah terhadap para pensiun.
Dengan undang-undang PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, diharapkan para pensiunan PNS tidak perlu khawatir terhadap kepastian gaji.
Karena peraturan yang mengatur gaji pensiunan PNS ini ternyata memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan semua pasti akan cair sesuai nominal yang tertera.
Selain gaji, pensiunan PNS juga akan memiliki beberapa tunjangan yang telah diatur dalam sebuah undang-undang.
Baik gaji maupun tunjangan pensiunan PNS memiliki dasar hukum yang kuat, karena negara secara langsung melindungi hak-hak para pensiun.
Gaji pensiunan PNS sendiri disesuaikan dengan golongannya yang semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar juga gaji yang didapatkan.
Baca Juga: Cocok untuk Kaum Kere Hore! 5 Rekomendasi HP Murah Spek Gaming Harga di Bawah Rp2 Juta
Namun begitu, gaji pensiunan PNS akan selalu lebih kecil ketimbang gaji PNS di golongan yang sama, tapi bagaimanapun juga tetap ada yang bisa capai Rp 5 Juta per bulan, lho.
Berikut ini adalah perbandingannya di golongan 3 yang ada pada tahun 2025, simak rincian perbandingannya:
Golongan III (IIIA – IIID)
Kenaikan untuk golongan III lebih signifikan dibandingkan golongan I dan II, yaitu sekitar 10 hingga 15 persen di tahun 2025 sekarang.
Baca Juga: Begini Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen di Aplikasi PLN Mobile
Golongan ini biasanya terdiri dari:
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
• Gaji Pensiunan PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Selain itu, pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural yang cukup strategis biasanya termasuk dalam golongan 3.
Sebagai contohnya untuk kenaikan misalnya, gaji pokok Rp 4 juta dapat naik menjadi Rp 4,4 juta hingga Rp 4,6 juta.
Baca Juga: Inilah Penyebab Gaji Pensiunan PNS Bulan Januari 2025 Belum Cair, Simak Penjelasan dari PT Taspen
Demikian, itu tadi adalah informasi soal gaji pensiunan PNS dan juga PNS di golongan 3 di tahun 2025 dan semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.