Nasional

Telah Dipastikan, Tiga Provinsi Baru di Papua Tetap Gelar Pemilu 2024

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 03 Okt 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi, Kemendagri mengkoordinir telah memastikan agar tiga provinsi baru di Papua bisa mengikuti Pemilu 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan pembentukan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu) agar dapat mengkoordinir tiga provinsi baru di Papua bisa mengikuti Pemilu 2024.

Dilansir AyoJakarta.com dari PMJ News, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yakni terkait perubahan perppu sebagaimana terhadap UU No 7 Tahun 2017.

"Sebelum terbitnya perppu sebagai perubahan terhadap UU 7/2017, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah Papua," ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: Selingkuhan Rizky Billar Muncul, Isa Zega Beri Pengakuan: Mami dan Rizky Sudah Lama

Bagja juga telah memberikan beberapa rekomendasi terkait pengawas pemilu di tiga provinsi baru di wilayah Papua, dalam rangka memperlancar dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut yakni diperlukan adanya perubahan ketentuan dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 terkhusus pada Lampiran II UU Pemilu.

"Setelah lampiran II UU 7/2017 diubah, Bawaslu RI dapat membentuk tim seleksi pembentukan Bawaslu provinsi Daerah Otoritas Baru DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," tandasnya.

Atau dapat dilakukan opsi yang lain yakni Bawaslu Papua akan menjalankan tugas sementara mewakili Bawaslu DOB yang belum terbentuk.

Baca Juga: Bukan Lesti Kejora, Ternyata Rizky Billar Justru Pernah Mengkhayalkan Wanita Ini yang Menjadi Istrinya

Dapat juga dengan cara lainya yaitu dengan Bawaslu RI menerbitkan surat keputusan yang menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB.

Sebagai Informasi tambahan bahwa Mendagri Tito Karnavian bersama Komisi II telah sepakat untuk menerbitkan perppu yang sebelumnya terdapat dua cara agar tiga provinsi baru di Papua tersebut dapat mengikuti pemilu 2024 yakni dengan cara penerbitan perppu atau revisi UU Pemilu.

"Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya.

Baca Juga: Seberapa Kaya Lesti Kejora? Berikut Koleksi Kemewahan dan Pendapatannya yang Fantastis

De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Rabu (31/8/2022).***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana