Nasional

Update Penahanan Putri Candrawathi yang Masih Belum Diputuskan, Kejagung: Nggak Boleh Berandai-Andai

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Jumat 23 Sep 2022, 18:24 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM – Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang diketahui ikut berperan dan telah ditetapkan menjadi tersangka, hingga saat ini belum juga ditahan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum memberikan sikap untuk menahan atau tidaknya tersangka Putri Candrawathi.

Pihak Kejaksaan Agung beralasan jika belumnya memberikan sikap keputusan atas tersangka Putri Candrawathi dikarenakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum lengkap.

Baca Juga: Pernyataan Pelecehan Seksualnya Diragukan, Putri Candrawathi: Brigadir J Menjilat dan Meraba saya!

Berdasarkan keterangan Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat ini pihaknya sedang fokus meneliti lima berkas perkara para tersangka.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucap Ketut pada hari Jumat (16/9/2022), di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari SuaraJakarta.id.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar berkas para tersangka dapat segera dilengkapi.

Baca Juga: Beri Pengakuan Kepada LPSK, Putri Candrawathi Justru Benarkan Isu Perselingkuhannya dengan Kuat Maruf?

Ketut juga menambahkan, jika keputusan penahanan atau tidaknya tersangka Putri Candrawathi setelah lengkapnya berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," ungkap Ketut.

Kelima berkas tersangka yang dimaksudkan Ketut dalam kasus pembunuhan Brigadir J diantaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Baca Juga: Mengaku Diperkosa, BAP Putri Candrawathi Ungkap Sebaliknya: Brigadir J Sentuh Bagian Sensitif dan Dinikmati

Diketahui, dari kelima tersangka tersebut, hanya Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang masih belum ditahan.

Alasan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dikarenakan mengatasnamakan kemanusiaan. Karena, Putri masih memiliki anak berusia satu setengah tahun.

Ferdy, Putri, Ricky dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan ini dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider, Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Sudah Tersangka, Kapan Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Beri Tanggapan Begini

Dimana mereka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat hukuman lebih ringan, dengan pasal 338 Juncto, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP, yaitu 15 tahun penjara.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Tedi Rukmana