AYOJAKARTA.COM — Kasus kematian Brigadir J hingga kini masih berjalan dan diusut oleh pihak kepolisian.
Beberapa nama sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Putri Candrawathi.
Terbaru, Ferdy Sambo yang mengajukan banding usai dipecat dari Polri juga ditolak.
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian, terkecuali Putri Candrawathi.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, meminta masyarakat untuk tidak berandai-andai.
Kata Ketut, proses penelitian hingga kini masih berjalan terkait tindakan hukum yang akan diterima Putri.
Baca Juga: Punya 3 Video Bukti Kedekatan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Bharada E Siap Ungkap di Pengadilan
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata dia, dikutip dari SuaraSumedang.id pada Jumat, 23 September 2022.
Ketut juga mengatakan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan berkas.
Kata Ketut, ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi, itu adalah kewenangan JPU.
"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," kata dia.***

Share this article
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian, terkecuali Putri Candrawathi. Kejagung beri tanggapan.