AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait PPPK 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula hal yang dapat menggagalkan seleksi PPPK 2022 di sini.
Sebagai informasi, seleksi PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat.
MenPAN RB mengumumkan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September 2022.
Jika Anda merupakan honorer yang akan ikut mendaftar seleksi PPPK 2022, ada baiknya mengetahui hal apa saja yang dapat membuat gugur.
Lantas hal apa saja yang dapat membuat gagal seleksi PPPK 2022?
Simak infonya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Jumat (23/9/2022) dengan judul Catat! Honorer yang Lakukan Hal Ini Langsung Gugur di Seleksi PPPK 2022, Termasuk P1.
Baca Juga: Daftar Tenaga Honorer yang Tak Perlu Mengisi Pendataan Non ASN, Cek Apakah Anda Termasuk?
Berikut adalah persyaratan yang ada di pasal 7, baik pelamar umum maupun prioritas harus memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Berikut ini isi dari pasal 7, pelamar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Wajib warga negara Indonesia.
b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Jadi, jika pernah dipidana 2 tahun atau lebih, maka tidak bisa mendaftar.
d. Tak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta, Cek Apakah Kamu Termasuk?
f. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Pada poin ini harus hati-hati, di kategori pendaftar prioritas ada prioritas I, II dan III, meskipun tadi sudah ada penjelasan bahwa hanya perlu melalui proses seleksi administrasi, di sini jangan sampai gugur jadi persiapkan persyaratan di atas jangan sampai hilang.
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Surat keterang berkelakuan baik.
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Kemudian selanjutnya mari disimak isi dari pasal 8 berikut ini.
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Beberapa hal ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai lengah sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT, lantas berleha-leha maka bisa saja nanti tersandung.
Selanjutnya, mari pahami bersama isi dari pasal 22:
(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 dan pasal 8, dapat melakukan pelamaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 16 huruf c pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK.
Jadi, di sini jangan sampai salah, karena bisa menyebabkan peserta calon PPPK gugur meskipun sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT.
(2) Pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tadi, hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diketahui melamar:
a. Lebih dari 1 instansi daerah dan 1 jabatan, atau jenis jalur kebutuhan PPPK, atau
b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang beda, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.
Demikian pelamar yang akan gugur dalam proses perekrutan PPPK 2022, jika tidak memperhatikan beberapa syarat dan aturan yang telah ditetapkan.***(Nur Izzati/AyoBandung.com)