Nasional

Daftar Tenaga Honorer yang Tak Perlu Mengisi Pendataan Non ASN, Cek Apakah Anda Termasuk?

Oleh: Redaksi Jumat 23 Sep 2022, 06:45 WIB
Daftar Tenaga Honorer yang Tak Perlu Mengisi Pendataan Non ASN, Cek Apakah Anda Termasuk?

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait tenaga honorer dapat disimak di artikel ini.

Sebagai informasi, seleksi PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anaz beberapa waktu lalu.

Menurut Abdullah Azwar Anaz, seleksi PPPK 2022 akan dibuka di minggu ketiga dan keempat September 2022.

Sebelum mendaftar seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah diminta untuk melakukan pendataan non ASN.

Namun, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tak perlu mengisi pendataan non ASN.

Lantas siapa saja tenaga honorer yang tak perlu mengisi pendataan non ASN?

Berikut info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (22/9/2022) dengan judul 7 Tenaga Honorer Ini Tidak Perlu Mengisi Pendataan Non ASN, Kenapa? Ini Penjelasan KemenPAN RB.

Baca Juga: Loker Terbaru 2022 Untuk Lulusan Minimal D3 Area Tangerang, Kirim Lamaran di Sini

Hanya ada lima kategori yang diperbolehkan mengikuti seleksi tersebut berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.

Berikut daftar tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah diminta untuk melakukan pendataan non ASN.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Lulusan SMA dan Jago Memasak? Ini Loker Area Jakarta yang Cocok Untukmu

Lantas siapa saja tenaga honorer yang tidak perlu mengisi pendataan non ASN?

Ada tujuh kategori tenaga honorer yang tidak perlu lagi melakukan pendataan non ASN, berikut daftarnya.

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengamanan

6. Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing

7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Tujuh tenaga honorer di atas tidak perlu melakukan pendataan non ASN karena akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau tenaga alih daya.

Tenaga outsourcing nantinya akan direkrut berdasarkan kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Daerah.

Selain itu, proses pengangkatan tenaga alih daya ini nantinya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan dari instansi tersebut.

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan terkait sistem gaji non PNS yang berada di instansi pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji atau honorarium outsourcing dalam hal ini satpam, pengemudi dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian atau Lembaga tempat ia bekerja.

Oleh karena itu besaran gaji yang diterima bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Itulah daftar tenaga honorer yang tidak perlu melakukan pendataan non ASN serta keterangan dari KemenPAN RB.***(Annisa Nur Fadillah/AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah