AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya pemerintah telah meyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja.
Melalui laman Instagram @kemnaker terdapat 4.112.052 pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap pertama.
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima bantuan subsidi upah tahun 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.
4. Bukan penerima bantuan pemerintah lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan program keluarga harapan (PKH).
5. Pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Rekrutmen Terbuka Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Terakhir 27 September 2022, Buruan Daftar di Sini!
Adapun pencairan BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan dan mempunyai rekening bank himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, BTN, dan BNI.
Pengecekan status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua bisa dilakukan melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id
Adapun cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
1. Akses laman https://kemnaker.go.id.
2. Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan, jika menjadi calon penerima BSU 2022, akan muncul notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.
6. Nantinya, juga akan muncul pemberitahuan apabila dana BSU telah ditetapkan dan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Penyaluran BSU 2022 Tahap Kedua, Cek Persyaratannya!
Sementara itu ada lagi kabar gembira buat para penerima Bantuan Subsidi Upah yang kabarnya akan cair beberapa hari lagi.
Dalam unggahan Instagram @kemnaker, Kemnaker mengatakan bahwa data para penerima bantuan ini sedang diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan Permanaker no 10 tahun 2022.
Selanjutnya penerima BSU tahap II ini Kemnaker sudah menerima data sebanyak 2.406.915 dari data BPJS Ketenagakerjaann, Minggu (18/9/2022).***