AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait rekrutmen terbuka Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 dapat disimak di artikel ini.
Sebagai informasi, rekrutmen terbuka Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 ini dibuka mulai 21-27 September 2022.
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan?
Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Minggu (18/9/2022) dengan judul Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 untuk SMA, SMK, dan S1, Simak Syaratnya di Sini!
Diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan kembali pada tahun 2024,yaitu untuk memilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu ditingkat kecamatan maka Bawaslu kabupaten/kota membentuk Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam)
Peran Panwaslucam sangat penting agar terjamin dan terwujudnya pemilu yang berasakan langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengumumkan pembukaan rekrutmen dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dilaman Instagram official @bawasluri.
Baca Juga: Info Loker BUMN Penempatan Jakarta dan Banten: PT PNM BUMN Buka Rekrutmen Serentak untuk SMA/SMK/S1
Dalam postingan yang diunggah pada 14 September 2022 Bawaslu menuliskan caption:
REKRUTMEN TERBUKA PANWASLU KECAMATAN”
Dibuka! Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 untuk SMA, SMK dan S1, Info Lengkap di Sini!
#SahabatBawaslu, mari bergabung untuk mengawal demokratisasi Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 21 - 27 September 2022. Persyaratan dan informasi lebih lanjut kunjungi media sosial atau website Bawaslu Kabupaten/Kota setempat
Bagi Anda yang berminat menjadi bagian panita pengawas pemilu ditingkat kecamatan, berikut Ayoindonesia.com merangkum seputar syarat dan ketentuan hingga tahap pendaftaran.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria dan Wanita
3. Pendidikan minimal SMA/SMK/MA sederajat, semua jurusan
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
10. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
11. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
18. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan:
19. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
20. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
21. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
22. Daftar Riwayat Hidup;
23. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
24. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
25. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten.
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka! Berikut Adalah Alur Seleksi ASN
Surat pernyataan
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Rekrutmen TNI AL Gelombang II 2022 Sudah Dibuka, Cek Persyaratan Lengkap Di sini!
Tahapan Pelaksanaan
Sosialisasi: tanggal 10-21 Sep 2022
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 – 21 Sep 2022
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan: tanggal 21 – 27 Sep 2022
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28–30 Sep 2022
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan: tanggal 1 Oktober 2022
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2-8 Okt 2022
Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 – 8 Okt 2022
Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 9-11 Okt 2022
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 12 Okt 2022
Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat: tanggal 12 – 18 Okt 2022
Anda yang berminat menjadi bagian dalam Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dapat mendapatkan informasi lebih lengkap dimasing-masing Instagram official Bawaslu ditiap daerah.
Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ini tidak dipungut biaya, hanya pelamar terbaik yang akan dipilih.
Selalu berhati-hati bila menemukan tawaran yang bersifat penipuan.***(Rusmanto/AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut rekrutmen terbuka Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 terakhir 27 September 2022. Buruan daftar di sini!