AYOJAKARTA.COM - Keputusan mengejutkan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025), Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan keputusan mengenai Presidential Threshold.
Keputusan tersebut berupa penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo ketika membacakan amar putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dengan keputusan ini, norma yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Aturan tersebut sebelumnya mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun jumlah suara yang dibutuhkan sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, penghapusan ambang batas ini membuka peluang baru dalam dunia politik Indonesia.
Baca Juga: ROG Phone 9 Pro, Raja Baru Smartphone Gaming dengan Snapdragon 8 Elite!
Pilpres 2029 berpotensi akan diikuti lebih banyak calon dibandingkan sebelumnya.
Dengan presidential threshold 0 persen, setiap warga negara yang memenuhi syarat kini memiliki peluang untuk mencalonkan diri.
Hal ini berbeda dengan pilpres pada tahun-tahun sebelumnya yang lebih terbatas jumlah pesertanya.
Pilpres 2004 misalnya, diikuti oleh lima pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, dalam beberapa edisi setelahnya, jumlah tersebut menyusut karena ketatnya persyaratan ambang batas pencalonan.
Keputusan ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Dengan lebih banyak calon yang bisa bersaing, rakyat mendapatkan lebih banyak pilihan, yang berpotensi meningkatkan partisipasi politik dan kualitas demokrasi.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran akan meningkatnya kompleksitas proses pemilu, terutama dalam penghitungan suara dan potensi terpecahnya suara pemilih.
Para pengamat politik pun mulai berspekulasi tentang dampak ini terhadap stabilitas politik dan pemerintahan di masa mendatang.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya!
Sebagai catatan, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Kini, dengan keputusan MK, pasal tersebut tidak lagi berlaku, sehingga memberikan ruang bagi aturan baru yang lebih inklusif dalam proses pencalonan presiden.