AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BSU 2022 dapat disimak di artikel ini.
Sebenarnya BSU 2022 jadi cair atau tidak?
Simak penjelasan Menaker di sini seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Senin (29/8/2022) dengan judul BSU 2022 Jadi Cair atau Tidak? Penjelasan Menaker Begini.
Terkait BSU 2022 cair atau tidak Kemnaker menyatakan bahwa alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tak kunjung cair karena sedang melakukan penyusunan regulasi BSU 2022.
Meski demikian para pekerja tetap meragukan hal itu karena hingga beberapa bulan masih belum ada update mengenai regulasi tersebut.
Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS 2022 Setelah Aturan Dirombak, Cek Besarannya di Sini!
Bagi yang masih ragu akan cairnya BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, ada kabar baik bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, sudah mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai BSU.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ida setelah banyak komentar dari pekerja yang membanjiri unggahan Instagram Kemnaker maupun unggahan di akun Instagram resmi Menaker sendiri.
Komentar yang ditinggalkan oleh para pekerja sebagian besar bernada hampir sama yaitu mengenai kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Foto Ida yang sedang mewakili pemerintah Indonesia untuk melakukan kolaborasi dengan pemerintah Austria juga tidak luput untuk dijadikan tempat bertanya tentang BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Beruntung, pada saat itu Ida bersedia merespon keingin tahuan dari salah seorang pekerja tersebut.
"BSU dulu baru itu, Ibu," tulis akun Instagram @ror*** di kolom komentar.
"Itu pasti, sabar ya.. Kita sedang proses tuntaskan regulasinya," jawab Ida beberapa waktu lalu.
Jawaban dari Menaker tersebut sontak menghembuskan angin segar bagi sebagian pekerja yang sempat menduga bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 batal cair.
Salah satu regulasi yang sedang dipersiapkan oleh Kemnaker adalah mengenai kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Baca Juga: BSU 2022 Mulai Dialokasikan, Cek Namamu di Sini, Jika Tidak Ada Hubungi Nomor Ini!
Jika berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker pada akhir tahun 2021 yang lalu, pekerja yang bisa berpeluang menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Jadi, berdasarkan pernyataan Menaker Ida Fauziyah di atas dipastikan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BSU Gaji pasti cair.
Demikian informasi BSU 2022 jadi cair atau tidak, apa alasan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan belum juga disalurkan ke rekening penerima.***Husnul Khatimah (AyoIndonesia.com)