AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait kenaikan gaji PNS dapat disimak di artikel ini.
Beredar kabar bahwa gaji PNS naik minimal Rp 9 juta.
Lantas benarkah kabar tersebut?
Cek fakta dan penjelasan lengkapnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Sabtu (20/8/2022) dengan judul Gaji PNS Naik? Dikabarkan Minimal Rp9 Juta untuk Golongan Terendah, CEK Faktanya!
Pemerintah sempat berencana untuk merealisasikan gaji PNS naik dengan pendapatan minimal Rp9 juta untuk golongan terendah.
Kenaikan tersebut disebabkan karena adanya peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu dan akan diterapkan pada 2021.
Wacana kenaikan gaji PNS/ASN minimal Rp 9 juta ini pertama kali diungkapkan oleh eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Daftar di Sini!
Di mana pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Tetapi, kenaikan tersebut tak urung terjadi, lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sekadar diketahui, selama masa kepemimpinan Jokowi, sudah dua kali gaji PNS naik.
Pertama adalah saat tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Pemerintah pun diketahui sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022 lalu.
Di mana hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai.
Belanja pegawai sendiri merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Segini Besarannya!
Lalu benarkah wacana yang menyatakan gaji PNS naik, dengan minimal Rp9 juta akan terjadi pada 2023?
Faktanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak menyinggung gaji PNS/ASN, saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa, 16 Agustus, kemarin.
Dua pidato yang dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.
Padahal, isu kenaikan gaji PNS santer diberitakan dan diperkirakan bakal disinggung oleh Jokowi saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023.
Pada momen tersebut, mantan walikota Solo itu diprediksi akan mengumumkan soal gaji pokok para ASN dengan status PNS naik, seiring adanya reformasi birokrasi.
Namun kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai program prioritas hingga belanja.
Ia sama sekali tidak menyebut atau menyinggung soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Dapat Fasilitas Uang Pensiun Layaknya PNS, Baca Ketentuannya di Sini
Adapun anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu.
Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.
Dalam pidato pertama, Jokowi sempat menyebut ASN satu kali.
Penyebutan ASN itu berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN), yang dinilai harus terus dijaga keberlanjutannya.
Kata Jokowi, pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya.
IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan.
Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru.
Demikian artikel mengenai isu gaji PNS naik dan minimal pendapatan PNS golongan terendah yakni Rp9 juta yang tidak bisa dipastikan kebenarannya, karena Jokowi tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS saat membacakan nota keuangan dan anggaran belanja beberapa waktu lalu.***Nur Izzati (AyoBandung.com)