Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Segini Besarannya!

Insentif Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Segera Cair! Simak 12 Kriteria Penerima di Sini/ilustrasi
Insentif Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Segera Cair! Simak 12 Kriteria Penerima di Sini/ilustrasi

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi kamu yang termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pasalnya, gaji PNS kini naik sebesar 5 persen.

dalam pidato kenegaraan yang dilakukan pada Selasa lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan keterangan terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR dan DPR.

Agenda pembacaan Nota Keuangan itu menjadi salah satu agenda yang ditunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Walau belum terungkap secara rinci, tetapi pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali menaikkan gaji pokok PNS di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Maaf! Cuma 6 Golongan Guru Honorer Non ASN Ini yang Dilantik Jadi PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja?

Bocoran kenaikan gaji PNS itu pun sejalan dengan inovasi pemerintah yang akan memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Di mana rencana itu akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana dalam hal tersebut, pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Kenaikan belanja barang tersebut dipastikan menjadi tanda kemungkinan besar akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023. Lalu, berapa gaji PNS terbaru serta tunjangan yang diterima?

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Jumat (19/8/2022) dengan judul Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?

Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 di Jakarta Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya

Gaji PNS tahun 2022 diusulkan naik sebesar Rp 9 juta per bulannya. Di mana Pemberian gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Berikut daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan.

Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Baca Juga: Heboh Beredarnya Dokumen Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303, Kapolri Bakal Tindak Tegas


Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)


Sebagai informasi, PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan, tetapi para PNS juga diberikan tunjangan. Berikut jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: Imbas Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ancam Copot Bawahannya: Peringatan Keras Apapun Jabatannya!

2. Uang makan PNS

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

Eselon VA Rp 360.000
Eselon IVB Rp 490.000
Eselon IVA Rp 540.000
Eselon IIIB Rp 980.000
Eselon IIIA Rp 1.260.000
Eselon IIB Rp 2.025.000
Eselon IIA Rp 3.250.000
Eselon IB Rp 4.375.000
Eselon IA Rp 5.500.000

Baca Juga: Imbas Ferdy Sambo, Ketua IPW Bongkar Struktur Kekaisaran Praktik Gelap Satgasus, Termasuk Judi 303


4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

6. Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Demikian artikel tentang daftar tunjangan dan gaji PNS Agustus 2022 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Agustus 2022
# tunjangan
# PNS
# gaji

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.